Marak Beredar Pesan Soal PKH Tahap II Cair 24 Jam Usai Mendaftar, Kemensos: Hoaks

Rabu, 22 Juni 2022 21:57 WIB

Warga antre mencairkan bantuan subsidi minyak goreng dan bantuan sembako di Kantor Pos Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, 15 April 2022. Bantuan tunai subsidi minyak goreng diberikan sebesar Rp300.000 ditambah bantuan sembako Rp 200.000 yang menyasar 20,65 juta KPM dengan rincian 18,5 juta penerima BPNT/Kartu Sembako dan 1,85 juta penerima bansos PKH. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial atau Kemensos angkat bicara menanggapi marak beredarnya pesan pendek tentang pendaftaran dan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua. Pesan pendek itu di antaranya tersebar melalui sejumlah grup percakapan WhatsApp dan media sosial Facebook.

Pesan itu intinya mendorong agar masyarakat segera mendaftarkan diri untuk bisa mengklaim bantuan PKH karena batas pendaftaran yang semakin dekat, yakni 30 Juni 2022.

Di dalam pesan itu disebutkan, masyarakat bisa mendaftarkan diri lewat suatu link tanpa dipungut biaya sepeser pun. "Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 2," tulis pesan yang tersebar luas tersebut.

Lewat pesan itu juga disertakan suatu link untuk mendaftar PKH. "Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 2 akan disubsidikan setelah 24 jam."

Jika mengakses tautan tersebut, Anda akan diminta untuk mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Advertising
Advertising

Soal pesan berantai tersebut, Kementerian Sosial menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat website ataupun tautan sebagai tempat pendaftaran PKH. "Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2," tulis Kemensos melalui laman resmi mereka kemensos.go.id, dikutip Rabu, 22 Juni 2022.

Kemensos juga memastikan pesan yang tersebar luas itu adalah kabar palsu. "Postingan tersebut adalah hoaks."

Sebab, penerima bansos PKH sudah jelas yakni mereka yang terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Daftar nama itu sebelumnya diusulkan pemerintah daerah (pemda) atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

<!--more-->

Oleh sebab itu, Kemensos mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima informasi yang beredar, terutama mengenai bansos. "Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya," tulis Kemensos.

Masyarakat juga diwanti-wanti untuk memastikan sumber informasi tersebut berasal dari sumber-sumber terpercaya. Sumber-sumber terpercaya bisa berasal dari website ataupun media sosial resmi dari kementerian/lembaga terkait.

Anda juga bisa mengecek informasi mengenai bansos serta informasi lainnya melalui laman resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id. Selain itu, informasi dapat diperoleh dengan mengakses akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang telah terverifikasi.

Untuk bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, Anda bisa mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store.
  2. Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  3. Klik 'Buat Akun Baru' untuk melakukan registrasi. Masukkan data diri seperti nomor KK atau NIK.
  4. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP dengan klik tanda '+'.
  5. Periksa kembali data yang telah diisi.
  6. Pastikan data tersebut sudah benar.
  7. Klik 'Buat Akun Baru'.
  8. Setelah registrasi berhasil, pilih 'Daftar Usulan' yang ada pada aplikasi.
  9. Isi kembali data diri yang diminta, pilih jenis bansos PKH.
  10. Data pendaftaran PKH yang sudah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.

BISNIS

Baca: Viral Iuran BPJS Kesehatan Naik jadi Rp 12 Juta Usai Penghapusan Kelas Rawat Inap, Benarkah?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

2 jam lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

7 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

1 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

1 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

2 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

3 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

4 hari lalu

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

4 hari lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.

Baca Selengkapnya