Marak Beredar Pesan Soal PKH Tahap II Cair 24 Jam Usai Mendaftar, Kemensos: Hoaks
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 22 Juni 2022 21:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial atau Kemensos angkat bicara menanggapi marak beredarnya pesan pendek tentang pendaftaran dan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua. Pesan pendek itu di antaranya tersebar melalui sejumlah grup percakapan WhatsApp dan media sosial Facebook.
Pesan itu intinya mendorong agar masyarakat segera mendaftarkan diri untuk bisa mengklaim bantuan PKH karena batas pendaftaran yang semakin dekat, yakni 30 Juni 2022.
Di dalam pesan itu disebutkan, masyarakat bisa mendaftarkan diri lewat suatu link tanpa dipungut biaya sepeser pun. "Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 2," tulis pesan yang tersebar luas tersebut.
Lewat pesan itu juga disertakan suatu link untuk mendaftar PKH. "Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 2 akan disubsidikan setelah 24 jam."
Jika mengakses tautan tersebut, Anda akan diminta untuk mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Soal pesan berantai tersebut, Kementerian Sosial menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat website ataupun tautan sebagai tempat pendaftaran PKH. "Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2," tulis Kemensos melalui laman resmi mereka kemensos.go.id, dikutip Rabu, 22 Juni 2022.
Kemensos juga memastikan pesan yang tersebar luas itu adalah kabar palsu. "Postingan tersebut adalah hoaks."
Sebab, penerima bansos PKH sudah jelas yakni mereka yang terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Daftar nama itu sebelumnya diusulkan pemerintah daerah (pemda) atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
<!--more-->
Oleh sebab itu, Kemensos mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima informasi yang beredar, terutama mengenai bansos. "Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya," tulis Kemensos.
Masyarakat juga diwanti-wanti untuk memastikan sumber informasi tersebut berasal dari sumber-sumber terpercaya. Sumber-sumber terpercaya bisa berasal dari website ataupun media sosial resmi dari kementerian/lembaga terkait.
Anda juga bisa mengecek informasi mengenai bansos serta informasi lainnya melalui laman resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id. Selain itu, informasi dapat diperoleh dengan mengakses akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang telah terverifikasi.
Untuk bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, Anda bisa mengikuti langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store.
- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Klik 'Buat Akun Baru' untuk melakukan registrasi. Masukkan data diri seperti nomor KK atau NIK.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP dengan klik tanda '+'.
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Pastikan data tersebut sudah benar.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
- Setelah registrasi berhasil, pilih 'Daftar Usulan' yang ada pada aplikasi.
- Isi kembali data diri yang diminta, pilih jenis bansos PKH.
- Data pendaftaran PKH yang sudah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.
BISNIS
Baca: Viral Iuran BPJS Kesehatan Naik jadi Rp 12 Juta Usai Penghapusan Kelas Rawat Inap, Benarkah?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.