Satgas BLBI Akan Berikan PMN ke BUMN Karya Senilai Rp 730 Miliar dari Aset Sitaan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Francisca Christy Rosana
Rabu, 22 Juni 2022 18:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan melakukan penyertaan modal negara (PMN) nontunai kepada BUMN. PMN berupa aset sitaan lahan seluas 540.714 meter persegi akan diberikan kepada BUMN karya.
“Satgas juga melakukan penyertaan modal negara nontunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 meter persegi dan nilai Rp 730.969.280.299,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat penyitaan aset obligor BLBI di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Juni 2022.
Per 22 Juni, Satgas telah menyita total aset seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai estimasi Rp 22.678.608.179.526 dari para obligor BLBI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan aset diperoleh dalam setahun terakhir sejak Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penagih Aset BLBI pada 6 April 2021.
“Sebelum penyitaan terbaru hari ini, total aset dan nilai yang berhasil dibukukan oleh Satgas BLBI per 21 Juni kemarin adalah seluas 21.444.733 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp 20.678.608.179.526,” kata Mahfud.
Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas, Mahfud mengatakan pemerintah membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp 714.408.470.778. Adapun PNBP diperoleh dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor atau debitur dan aset properti eks BLBI senilai Rp 36.021.330.000.
Sementara itu, dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan maupun harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas membukukan nilai aset dengan total luas 20.240.412 meter persegi. Estimasi nilai aset ini mencapai Rp 17.684.466.300.000.
<!--more-->
Satgas BLBI juga telah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga dan hibah kepada pemerintah atas aset BLBI dengan total luas 663.607 meter persegi. Total nilai hibah mencapai Rp 1.512.742.798.449.
Adapun Satgas BLBI kembali menyita salah satu obligor BLBI di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset yang disita kali ini terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
"Total luas tanah keseluruhan 89,01 hektare, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Rionald.
Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp 2 triliun. Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini, 22 Juni 2021, adalah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526 atau bila dibulatkan sebesar Rp 22,68 triliun.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU). Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor BLBI yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.
Baca juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Bagaimana Respons PT Bogor Raya Development?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.