Asetnya Disita Satgas BLBI, Bagaimana Respons PT Bogor Raya Development?
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 22 Juni 2022 14:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI Mahfud Md mempersilakan obligor mengajukan upaya hukum perihal penyitaan aset jika merasa keberatan.
“Setelah ini (penyitaan) tentu akan ada pihak yang protes atau keberatan. Silakan saja. Kalau tidak puas, ada jalur hukum. Debatnya silakan debat hukum,” kata Mahfud Md saat penyitaan aset di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2021.
Mahfud mengatakan pemerintah sudah bersabar berdebat selama 24 tahun untuk menagih uang negara yang mengalir melalui BLBI. Sebelum satgas terbentuk, upaya penagihan terbentur upaya hukum karena melalui sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, hingga Kejaksaan.
“Kami berterima kasih kepada Presiden yang telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari 12 institusi. Kami diberi tugas hingga 2023 nanti untuk menyelesaikan penagihan,” kata Mahfud.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang, mempertanyakan rujukan hukum penyitaan ini karena aset yang disita tidak menjadi jaminan pemenuhan kewajiban BLBI dari penjamin.
“Kami mempertanyakan penyitaan ini dan bisa dibilang kami tidak sepakat,” kata Leonard di lokasi penyitaan.
Leonard mengatakan PT Bogor Raya Development akan melakukan upaya hukum dan membela kepentingan pemegang sahamnya yang sudah berinvestasi di Indonesia dan membayar pajak penuh.
“Kami akan mengajukan gugatan melawan keabsahan penyitaan ini,” ujar Leonard.