Mayoritas Kreditur Setuju Rencana Perdamaian PKPU Garuda Indonesia, Apa Artinya?
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 17 Juni 2022 21:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. setelah pemungutan suara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022.
Hasil rekapitulasi pemungutan suara PKPU PT Garuda Indonesia menyimpulkan sebanyak sebanyak 347 kreditur konkuren atau 95,07 persen dari jumlah kreditur yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455.
“Hasil ini secara bersama-sama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat hari ini,” kata anggota tim pengurus PKPU Garuda Indonesia, Jandri, saat membacakan hasil rekapitulasi voting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Juni 2022.
Sementara itu, kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 Kreditor atau 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir, dan dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama-sama mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir.
Adapun hanya 3 atau 0,82 persen yang abstain dari jumlah kreditor konkuren yang hadir, dengan total suara sebanyak 14.449 yang secara bersama-sama mewakili 0,116 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir.
"Tidak terdapat Kreditor Separatis dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sehingga tidak dilakukan pemungutan suara untuk Kreditur Separatis,” tutur Jandri.
<!--more-->
Pemungutan suara ini dihadiri 365 kreditur, di mana kreditur yang memilih secara langsung sebanyak 326 orang dan secara online 39 kreditur, dengan total jumlah hak suara sebanyak 12.479.432 suara
Tercatat ada 501 entitas kreditur domestik dan mancanegara yang berpartisipasi dalam proses voting PKPU ini. Garuda Indonesia membutuhkan suara 50+1 dari headcount dan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Dikutip dari situs resmi PKPU Garuda Indonesia, emiten berkode saham GIAA itu memiliki tagihan yang diakui perusahaan senilai Rp 143,17 triliun. Jumlah tersebut tersebar untuk kreditur lessor, non-lessor, maupun kreditur preferen.
Daftar piutang tetap kepada 123 lessor sesuai jumlah yang diakui perusahaan adalah Rp 104,37 triliun. Kemudian daftar piutang non-preferen kepada 23 kreditur Garuda Indonesia berjumlah Rp 3,9 triliun.
Baca: Sri Mulyani: Dunia dalam Titik Krisis, Tak Lagi Sama Seperti 40 Tahun Terakhir
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.