Bea Meterai di E-commerce, CSIS Minta Pemerintah Kaji Beban Ekonomi Digital

Selasa, 14 Juni 2022 20:12 WIB

Meterai Elektronik. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, mengatakan rencana bea meterai untuk transaksi di platform digital bakal membebani pelaku usaha.

Yose Rizal Damuri mengatakan beban yang harus ditanggung oleh pelaku usaha digital bukan sekadar biaya meterai, tetapi juga biaya administrasi hingga perubahan sistem secara menyeluruh sehingga membebani cost platform digital.

“Bagaimana kalau setiap transaksi harus ada biaya meterainya kemudian juga harus mencatat transaksinya dan melaporkan. Ini tentunya akan menambah beban entah itu kepada UMKM atau platform digitalnya. Platform digitalnya juga harus mengubah sistem mereka untuk menambah space guna menyimpan transaksi meterai ini,” kata Yose saat bincang-bincang bersama media di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani mengatakan bea meterai akan menghambat pelaku usaha dengan membebani biaya tambahan, apalagi ketika Indonesia sedang menumbuhkan ekonomi digitalnya.

“Jadi beban administrasi tinggi, biaya kepatuhan juga tinggi. Selain itu ini bukan sesuatu yang simple karena platform digital juga harus merestrukturisasi sistem platform mereka. Kita berbicara bukan satu dua platform tetapi semua platform,” kata Devi.

Advertising
Advertising

Beban Ekonomi Digital

<!--more-->

Yose mengatakan pemerintah harus melihat secara holistik dan menghitung cost dan benefit dari bea meterai ini bagi ekonomi digital dalam negeri. Menurutnya, meski hanya dikenakan untuk transaksi Rp 5 juta ke atas, namun platform harus mengubah semua sistem dan harus ada modul tambahan yang tentu menimbulkan biaya tambahan.

“Benefitnya tentu pemerintah mendapat pendapatan. Tetapi pemerintah juga perlu melihat apakah memang benefitnya lebih besar dibanding bebannya bagi ekonomi digital,” kata Yose.

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital seperti e-commerce, dengan biaya sebesar Rp 10 ribu untuk transaksi di atas Rp 5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Baca: Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Surat Perjanjian: Fungsi, Syarat Sah, dan Cara Membuatnya

26 Januari 2024

Surat Perjanjian: Fungsi, Syarat Sah, dan Cara Membuatnya

Dalam membuat surat perjanjian, Anda perlu memperhatikan apa saja syarat sah dokumen tersebut dan cara membuatnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

14 Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

29 September 2023

14 Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Pemerintah telah menyediakan 14 link resmi pembelian e-meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai

28 September 2023

Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai

Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas. Harga e-Meterai yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021 sebesar Rp10 ribu

Baca Selengkapnya

Apa Itu e-Meterai?

28 September 2023

Apa Itu e-Meterai?

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan bentuk meterai yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah atau otoritas pajak yang berwenang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Empat Srikandi Universitas Brawijaya Jadi Profesor, Hujan di Musim Kemarau

24 September 2023

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Empat Srikandi Universitas Brawijaya Jadi Profesor, Hujan di Musim Kemarau

Topik tentang empat orang srikandi Universitas Brawijaya dikukuhkan sebagai profesor baru menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Penggunaan Meterai Elektronik dalam Seleksi CASN, Perhatikan 6 Hal Ini

24 September 2023

Penggunaan Meterai Elektronik dalam Seleksi CASN, Perhatikan 6 Hal Ini

Penggunaan meterai elektronik dalam seleksi CASN harus diperhatikan dengan benar agar tak ada kekeliruan.

Baca Selengkapnya

Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK Langsung di SSCASN

22 September 2023

Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK Langsung di SSCASN

Meterai menjadi salah satu syarat pemberkasan administrasi seleksi CPNS dan PPPK. Begini cara memasang e-meterai langsung di SSCASN.

Baca Selengkapnya

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Langsung Pasang di SSCASN

18 September 2023

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Langsung Pasang di SSCASN

Tekan opsi 'Cek Akun e-Meterai' untuk memasang meterai elektronik pada dokumen untuk mendaftar CPNS 2023.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

9 Maret 2023

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

7 Maret 2023

Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

Meterai palsu banyak beredar. Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan melihat dan meraba.

Baca Selengkapnya