Mulai 1 Juli, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 13 Juni 2022 09:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers pada Senin, 13 Juni 2022.
Dia mengatakan jumlah pelanggan yang terdampak penyesuaian tarif jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Dia mengatakan biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
"Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," ujarnya.
Berikut Rincian Kenaikan Tarif
<!--more-->