Luhut Sebut Pengusaha CPO dan Turunannya Wajib Terdaftar Sistem Si Mirah
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 10 Juni 2022 22:26 WIB
Informasi Kapolri itu diperoleh dari hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang rutin memantau ketersediaan dan harga minyak goreng di sekitar 17.000 pasar tradisional.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut menjelaskan Si Mirah berperan penting membantu pemerintah menjaga harga dan ketersediaan minyak goreng, karena masalah di tingkat hulu dan hilir perlu mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) dan pengawasan yang ketat.
“Kita harus terima kasih kepada Satgas Pangan, kepada Kapolri, karena saya kira pengawasan yang dilakukan di lapangan sekarang ini jauh lebih bagus dari waktu-waktu yang lalu,” kata Menko Marves.
Terkait Si Mirah, Luhut menyampaikan pemerintah berupaya mengintegrasikan aplikasi itu dengan sistem lain sehingga pemantauan terhadap distribusi dan harga minyak goreng dapat berjalan optimal.
“Dapat kami laporkan bahwa proses perpindahan data atau migrasi dari Si Mirah (versi) 1 menuju Si Mirah 2 sedang berjalan, dan ke depannya pengembangan Si Mirah akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi PeduliLindungi yang merupakan aplikasi terbaik yang dikembangkan Pemerintah Indonesia,” kata Luhut.
Baca: Dapat 27 Penugasan dari Jokowi, Luhut: Jangan Saya Dipikir Urusin Semua
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini