Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan saat memberikan pidato di Universitas Indonesia pada Selasa, 12 April 2022. FOTO/Doc UI
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku usaha minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya wajib terdaftar di “Si Mirah”.
“Perlu kami tekankan seluruh pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem Si Mirah. Ke depannya, pemerintah mengharapkan bahwa Si Mirah akan terus menjadi super app (aplikasi untuk segala keperluan, Red.) dan mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir,” kata Luhut kepada jurnalis saat ditemui di Badung, Bali, Jumat 10 Juni 2022.
“Si Mirah” atau Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah) merupakan sistem dan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng.
Ia berharap Si Mirah dapat mengawasi alur distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen sehingga jika ada hambatan itu dapat segera diantisipasi.
“Kami berharap jalur distribusi melalui Si Mirah dapat berjalan dengan normal, dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung ini dapat menuju ke 14.000 rupiah,” kata Luhut usai membuka acara Business Matching antara Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah.
Terkait itu, ia meneruskan informasi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan harga minyak goreng mulai stabil di kisaran Rp14.000 per liternya, meskipun di beberapa daerah masih ada yang Rp16.000–Rp17.000 per liternya.
Lestarikan Candi Borobudur, Luhut Umumkan Perpres Penataan Kawasan Sudah Ditandatangani Jokowi
13 hari lalu
Lestarikan Candi Borobudur, Luhut Umumkan Perpres Penataan Kawasan Sudah Ditandatangani Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan upaya pelestarian candi, termasuk Candi Borobudur, harus terintegrasi, menjaga keutuhan budaya dan lingkungan yang mendukung keberadaan candi.