Kartu Prakerja Gelombang 32 Resmi Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Francisca Christy Rosana
Rabu, 8 Juni 2022 20:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-32 pada Rabu, 8 Juni 2022. Kabar itu diumumkan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! GELOMBANG 32 DIBUKA!!! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang!!! Jangan kelamaan supaya #SiapDariSekarang!!!!" berikut keterangan dalam akun tersebut.
Adapun sebelumnya, Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja telah menutup seleksi peserta gelombang ke-31. Nantinya, peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3,55 juta.
Bantuan diberikan dalam bentuk biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, bantuan tunai Rp 2,4 juta, dan insentif survei Rp 150 ribu. Insentif survei dikucurkan setelah peserta yang lolos seleksi mengisi tiga kali survei pasca-mengikuti pelatihan.
Berikut ini syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja.
<!--more-->
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.
- Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
- Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
- Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.
- Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.
- Isi deklarasi survei.
- Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
BISNIS
Baca juga: BPK Minta Jokowi Tindaklanjuti IHPS II 2021: Ada Bantuan Salah Sasaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.