Kartu Prakerja Gelombang 32 Resmi Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya

Rabu, 8 Juni 2022 20:26 WIB

Kartu Prakerja

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-32 pada Rabu, 8 Juni 2022. Kabar itu diumumkan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! GELOMBANG 32 DIBUKA!!! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang!!! Jangan kelamaan supaya #SiapDariSekarang!!!!" berikut keterangan dalam akun tersebut.

Adapun sebelumnya, Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja telah menutup seleksi peserta gelombang ke-31. Nantinya, peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Bantuan diberikan dalam bentuk biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, bantuan tunai Rp 2,4 juta, dan insentif survei Rp 150 ribu. Insentif survei dikucurkan setelah peserta yang lolos seleksi mengisi tiga kali survei pasca-mengikuti pelatihan.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

  1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.
  3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
  4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
  5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.
  6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.
  7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.
  8. Isi deklarasi survei.
  9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

BISNIS

Baca juga: BPK Minta Jokowi Tindaklanjuti IHPS II 2021: Ada Bantuan Salah Sasaran

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

6 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

17 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

18 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

26 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

31 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

37 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

38 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

50 hari lalu

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

Danone Indonesia bersama dengan KARISMA ikut menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai total Rp630 juta

Baca Selengkapnya

Cara Login Dashboard Prakerja 2024 yang Mudah

53 hari lalu

Cara Login Dashboard Prakerja 2024 yang Mudah

Cara login dashboard Prakerja cukup mudah, yakni dengan memasukkan email dan kata sandi saja. Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 2024.

Baca Selengkapnya