Sanksi CPNS Mengundurkan Diri Berbeda-beda Tiap Instansi, Simak Rinciannya

Senin, 30 Mei 2022 06:35 WIB

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi yang berbeda-beda tiap instansi. CPNS wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia dan disetorkan kepada kas negara.

"Jumlah denda yang dibayarkan dapat berbeda-beda sesuai dengan peraturan masing-masing instansi para peserta," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 29 Mei 2022.

Satya menjelaskan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Dalam beleid itu termaktub pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Sanksi itu juga berlaku pada CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Luar Negeri. Sedangkan untuk CPNS dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sanksi yang dikenakan berupa penggantian biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 35 juta untuk disetorkan kepada Kas Negara.

Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri juga tidak dapat mendaftar pada seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk periode berikutnya. Untuk CPNS dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri, sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Advertising
Advertising

Dalam beleid itu disebutkan bahwa peserta tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk satu periode berikutnya. Lalu berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan diberlakukan bagi pelamar dengan rincian sebagai berikut.

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.

Adapun CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sanksinya adalah tidak dibolehkan mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya. Lalu dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan, diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu pelamar mengundurkan diri.

Sebelumnya, beberapa CPNS 2021 mengundurkan diri karena berbagai faktor, seperti gaji. Sebanyak 100 orang yang lolos seleksi CPNS tercatat mundur hingga pekan lalu menurut data BKN.

Baca: CPNS yang Mengundurkan Diri pada 2021 Ada 105 Orang, Terbanyak dari Kemenhub

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

CPNS 2024 Belum Kunjung Dibuka, Kemenpan RB: Screening Dokumen Usulan Belum Selesai

1 jam lalu

CPNS 2024 Belum Kunjung Dibuka, Kemenpan RB: Screening Dokumen Usulan Belum Selesai

Kemenpan RB menjelaskan ada perbedaan teknis pengumpulan rincian formasi yang menghambat pengumuman CPNS tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

3 jam lalu

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

3 jam lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

13 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

14 jam lalu

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

instansi akan memulai seleksi pada Juni atau Juli mendatang, setelah instansi menerima Surat Keputusan dari MenPANRB.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

16 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

19 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS atau CASN 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Syarat dan Tata Caranya

19 jam lalu

Pendaftaran CPNS atau CASN 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Syarat dan Tata Caranya

Pun untuk tahapnya ada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, alias CASN yang direncanakan bulan Mei.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

20 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya