Dirjen Pajak Jelaskan 2 Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP

Rabu, 25 Mei 2022 08:13 WIB

Aktivitas pelayanan pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak per Juli 2020 turun 14,7 persen secara year on year (yoy) dari periode yang sama pada 2019. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan ada dua cara untuk mengaktivasi fungsi baru NIK tersebut.

Ia mengatakan NIK dapat diaktivasi oleh wajib pajak secara mandiri dengan memberitahukan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara lainnya, DJP akan mengintegrasikan NPWP dengan NIK secara otomatis bila wajib pajak terdata telah berpenghasilan.

"Wajib pajak akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin kepada Tempo, 24 Mei 2022.

Meski demikian, Neilmaldrin menerangkan, integrasi ini tidak berarti membuat semua orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Ia menuturkan, kewajiban membayar pajak hanya diharuskan bagi orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Mengacu pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran PTKP adalah Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan atau penghasilan sebulan minimal Rp 4,5 juta. Neilmaldrin mengatakan, setiap tambahan tanggungan, PTKP akan dilipatkan Rp 4,5 juta.

Advertising
Advertising

"Artinya kalau penghasilannya belum sebesar PTKP, tidak perlu membayar pajak," ujarnya.

Adapun NIK akan berfungsi sebagai identitas perpajakan. Dengan begitu, DJP bakal mendapatkan elemen data kependudukan sehingga efektivitas pelayanan maupun pengawasan kepatuhan perpajakan meningkat.

Menurut Neilmaldrin, secara administratif, yang membedakan NIK masing-masing wajib pajak adalah sudah teraktivasi atau belum. Kalau sudah berpenghasilan di atas PTKP, kata dia, NIK akan diaktivasi. Kemudian, wajib akan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Wajib Bayar Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

1 hari lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

3 hari lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

11 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

22 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

23 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

24 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

25 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

25 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya