31 Mei 2022, DMO dan DPO CPO Mulai Diberlakukan Lagi
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 24 Mei 2022 18:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan, program minyak curah bersubsidi akan digantikan dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Kebijakan itu berlaku per 31 Mei 2022.
"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," kata Putu, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa, 24 Mei 2022.
Ia menyebutkan, program subsidi minyak goreng curah yang selama ini berlangsung dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS telah terbukti berhasil menekan harga minyak goreng di pasar. Program ini mewajibkan produsen minyak goreng memasok ke pasar dalam negeri.
"Saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO," kata Putu.
Nantinya, menurut dia, program sistem informasi minyak goreng curah atau SIMIRAH tetap digunakan baik untuk menghitung ekspor, maupun fasilitasi industri bisa produksi sampai ke pengecer.
Putu mengatakan pemerintah belum menetapkan besaran DMO CPO yang akan ditetapkan. Namun begitu, pemerintah sudah menargetkan sasaran pemenuhan mencapai 10 ribu kiloliter atau sekitar tiga kali lipat dari kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri berkisar 3,7 juta ton per tahun.
<!--more-->
“Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan," tuturnya. "Sehingga paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis."
Adapun penerapan DMO dan DPO kembali diberlakukan setelah larangan ekspor CPO gagal mengatasi krisis minyak goreng dalam negeri. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan dua aturan baru setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan membuka kembali keran ekspor minyak goreng dan turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2022 tentang Ketentuan Eskpor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil diundangkan dan berlaku pada Senin, 23 Mei 2022.
Aturan kedua yaitu Permendag No 33 Tahun 2022 yang diterbitkan hari ini, Selasa, 24 Mei 2022. Permendag itu mengatur soal kebijakan DMO dan DPO CPO.
Baca: Hutama Karya Garap Pembangunan Jalur Kereta Medan-Binjai Rp 172 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.