Perbedaan Mendasar BUMN dan BUMD, Tak Sekadar Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Reporter

Tempo.co

Minggu, 22 Mei 2022 12:12 WIB

Gedung Bank Mandiri di jalan Gatot Subroto, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Meski sama-sama badan usaha yang dimiliki pemerintah, status kepemilikan dan skala BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) cukup berbeda. BUMN berstatus milik negara dan dapat menyelenggarakan bisnis di seluruh Indonesia, sedang BUMD berstatus milik pemerintah daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah.

Ruang Lingkup BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Mengutip ekonomi.bunghatta.ac.id, BUMN menjadi salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan usahanya, BUMN, koperasi dan usaha swasta saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.

Dua bentuk BUMN:

1. Badan Usaha Perseroan (Persero)

Advertising
Advertising

Badan usaha perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Didirikannya Persero guna menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi, berdaya saing kuat, dan berkeuntungan, guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.


2. Badan Usaha Umum (Perum)

Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, dengan tujuan kebermanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi, sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Contoh Perum antara lain Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Bentuk Badan BUMD

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian kepemilikan modalnya dikuasai oleh daerah. Dua bentuk BUMD meliputi:

1. Perusahaan Umum Daerah

Perusahaan umum daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.

2. Perusahaan Perseroan Daerah

Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.

Macam-macam bentuk BUMD termasuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah atau PD Pasar Jaya Jakarta, dan bank-bank daerah (Bank DKI, Bank BPD DIY, Bank Jateng, dan Bank Jabar).

Dapat disimpulkan, perbedaan BUMN dan BUMD terletak pada kepemilikan modal dan saham, skala usaha, jenis dan macam-macam usaha.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Panitia Formula E Ingin BUMN Jadi Sponsor Tapi Erick Thohir Belum Respons

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

9 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

2 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

4 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

4 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

5 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

5 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

6 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

7 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

8 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

8 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya