Mendag Siapkan Aturan Terbaru Usai Ekspor CPO Dibuka Lagi, Seperti Apa isinya?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 21 Mei 2022 06:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pencabutan larangan ekspor CPO dan produk turunannya pada Senin pekan depan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersiap menerbitkan aturan terbaru.
Lutfi menyatakan akan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 dan akan menerbitkan aturan baru menindaklanjuti arahan kepala negara.
“Kami akan mencabut Permendag No. 22/2022 tentang larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil,” ucap Lutfi dalam YouTube Kementerian Perdagangan, Jumat, 20 Mei 2022.
Adapun sejumlah hal yang akan diatur dalam beleid terbaru itu mencakup aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada ekspor yang terdaftar dan ketentuan wajib pasok lokal atau domestic market obligation (DMO) dan turunanya. Selain itu, peraturan menteri tersebut bakal berisi mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Mendag pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng di dalam negeri.
"Tidak terkecuali kepada seluruh distributor, retailer, dan pedagang eceran yang telah berkontribusi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat,” katanya.
Pasokan minyak goreng curah melonjak
Selama larangan ekspor CPO berlaku, pasokan minyak goreng curah melonjak hingga 108,74 persen dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton. Pasokan ini lebih besar 17.004 ton dari kebutuhan nasional sebesar 194.634 ton.
Padahal sebelumnya, per Maret 2022, pasokan minyak goreng curah hanya sebesar 64.626,52 ton atau setara dengan 33,2 persen dari kebutuhan nasional.
Ke depan, Kemendag dan pihak terkait akan terus menjamin minyak goreng dan memperluas penjualan minyak goreng curah melalui program Migor Rakyat. Program tersebut akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.
Dengan begitu, bakal ada transparansi data mengenai distribusi dan stok minyak goreng dalam negeri. “Setiap orang dapat membeli migor curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP,” ucap Lutfi.
Sejak diluncurkan pertama kali pada 17 Mei 2022 hingga kini, program tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat akan menjangkau target sebanyak 10.000 titik di seluruh wilayah Indonesia.
<!--more-->
Adapun Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan negara importir selagi menunggu aturan yang akan keluar.
“Untuk DMO tidak ada masalah, kalau DPO belum jelas apakah DPO seperti yang sebelumnya? Kita masih menunggu peraturan yang pastinya seperti apa,” katanya.
Menurut dia, kebijakan DMO dan DPO yang berlaku sebelumnya tak berjalan dengan lancar. Pasalnya, tak semua pabrik minyak goreng melakukan ekspor.
DMO 10 juta minyak goreng
Pemberlakuan kembali DMO dan domestic price obligation (DPO) sebelumnya dilontarkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kebijakan itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dengan kebijakan DMO dan DPO, diharapkan dapat menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.
“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP, ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” kata Airlangga.
Pemerintah, menurut Airlangga, akan menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng dengan rincian 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton sebagai stok atau cadangan minyak goreng.
“Kemendag akan menetapkan besaran jumlah DMO yang perlu atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran," ujar Airlangga.
Adapun produsen minyak goreng yang tidak memenuhi kewajban DMO tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan. Pelaksanaan ekspor oleh produsen juga akan diawasi ketat dan terintegrasi oleh Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, Pemda, dan melibatkan Kejaksaan Agung RI.
“Pemerintah akan menindak tegas setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada,” katanya.
Soal tindakan tegas kepada mafia minyak goreng, Presiden Jokowi telah memerintahkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. "Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” ujar Jokowi, Kamis, 19 Mei 2022.
BISNIS
Baca: Harga TBS Mulai Naik Usai Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, tapi ...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.