Pembobolan Dana Nasabah dengan Skimming Kian Berkembang, Bisakah Dihindari?

Senin, 16 Mei 2022 07:34 WIB

Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. WXYZ.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat Yusri menyatakan teknik pencurian data atau skimming ATM terus berkembang. Meski demikian, masyarakat bisa mencegah datanya tercuri dengan menutup rapat keypad mesin ATM saat memasukkan nomor PIN.

"Saat menekan PIN ditutup dengan tangan maka tidak akan mudah untuk menjadi korban skimming," kata Yusri dalam keterangan resmi, Ahad, 15 Mei 2022.

Ia menjelaskan, dengan menutup rapat keypad mesin ATM saat memasukkan PIN, nasabah bisa terhindar dari pencurian data walaupun di mulut mesin tempat memasukkan kartu sudah dipasang alat perekam data untuk skimming.

Adapun proses kerja skimming meliputi dua tahap yaitu perekaman data menggunakan alat yang ditempel di mulut tempat memasukkan kartu dan ada kamera di atas keypad ATM. "Walaupun ATM bisa digandakan, sepanjang nomor PIN ATM tidak diketahui, akan sulit untuk membobol rekening," katanya.

Selain dengan menutup rapat keypad mesin ATM saat memasukkan nomor PIN, nasabah bisa mencegah terkena skimming dengan menggunakan transaksi lewat aplikasi mobile bangking. Dengan begitu, nasabah tidak perlu ke ATM untuk bertransaksi.

Advertising
Advertising

OJK, kata Yusri, juga terus mengingatkan pihak perbankan segera melakukan pergantian kartu ATM nasabah dari magnetik ke chip.

<!--more-->

Lebih jauh Yusri menjelaskan, skiming merupakan salah satu kejahatan perbankan yang kerap terjadi. Skimming tidak hanya terjadi di bank pelat merah, tapi juga bank swasta. "Pelakunya biasanya WNA, bukan dari Indonesia, yang merupakan komplotan," ucapnya.

Kasus terkait skimming yang belakangan ramai berasal dari Bank Nagari. Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad menyebutkan sebanyak 141 nasabah bank itu menjadi korban skimming dengan kerugian Rp 1,5 miliar.

Terjadinya skimming itu diketahui bermula dari laporan nasabah pada 5 Mei 2022 bahwa rekening mereka dibobol. Laporan itu langsung ditindaklanjuti pihak bank dengan menonaktifkan transaksi seluruh nasabah yang masih memakai kartu ATM magnetik.

Dari penelusuran CCTV, pihaknya menduga pelaku skimming adalah WNA, dan foto pelaku sudah dilaporkan ke pihak berwajib dengan harapan pelaku segera ditangkap. Modus skimming yang dilakukan dengan meletakkan alat pembaca data nasabah yang disebut skimmer di tempat memasukkan kartu, serta dilengkapi satu kamera pengintai kecil pada tempat menekan PIN.

Dari penelusuran diketahui pelaku skimming juga melakukan penggandaan kartu dan menarik dana korban di luar Sumatera Barat yakni di Bali, Purwakarta, dan Surabaya. "Transaksi tidak dilakukan di Sumbar tapi dari data yang kami lihat, transaksi ditransfer ke salah satu perusahaan Bitcoin di Indonesia," ujarnya.

BISNIS

Baca: Sindir Erick Thohir Sering Kampanye, Masinton: di Mana-Mana Majang Foto

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

12 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

16 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

6 hari lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya