Mahendra Siregar Mundur dari PT SMI Setelah Terpilih Jadi Bos OJK

Rabu, 11 Mei 2022 16:05 WIB

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar membuka rangkaian acara "Indonesia Sustainable Palm Oil: Global Future Solutions" di Paviliun Indonesia di Expo Dubai 2020, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN

TEMPO.CO, Jakarta - Mahendra Siregar resmi mundur dari Komisaris Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI setelah terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi itu tertuang dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia.

"Pada 9 Mei 2022, Anggota Dewan Komisaris (Komisaris Utama) PT SMI, yaitu Bpk, Mahendra Siregar menyampaikan surat pengunduran sebagai Anggota Dewan
Komisaris (Komisaris Utama) PT SMI sehubungan dengan terpilihnya beliau sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027," ujar Sekretaris Perusahaan SMI Ramona Harimurti, Rabu, 11 Mei 2022.

Ramona mengatakan mundurnya Mahendra dari perseroan tidak memberikan dampak, seperti kondisi keuangan atau kelangsungan usaha. Namun, perusahaan perlu melakukan penyesuaian atau perubahan susunan anggota dewan komisaris dan komite untuk menggantikan Wakil Menteri Luar Negeri itu.

Adapun sidang paripurna DPR telah menyetujui laporan Komisi XI DPR ihwal hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test seleksi Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Laporan hasil uji kelayakan ini disampaikan pimpinan Komisi XI DPR Kahar Muzakir.

Komisi XI DPR telah memutuskan Mahendra Siregar sebagai ketua merangkap anggota di Dewan Komisoner OJK. Kemudian, Mirza Adityaswara terpilih sebagai wakil ketua dan ketua komite etik merangkap anggota.

Advertising
Advertising

Sedangkan Dian Ediana Rae terpilih sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota dan Inarno Djajadi menjadi kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota. Kemudian, Ogi Prastomiyono terpilih sebagai kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

Lalu, Sophia Isabella Watimena ditetapkan sebagai ketua dewan audit merangkap anggota. Terakhir, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Mahendra Siregar Sah Ditetapkan jadi Ketua Dewan Komisioner OJK

Berita terkait

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

2 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

4 hari lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024 yang dihadiri 153 anggota dewan.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

4 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

46 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

50 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

51 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

51 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

51 hari lalu

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

51 hari lalu

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Baca Selengkapnya