4 Ruas Tol Dibangun Menuju IKN Nusantara, Ini Rinciannya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 11 Mei 2022 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membangun empat ruas tol sebagai akses menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jalan tol dibangun untuk mempermudah akses masuk ke Kawasan Inti di IKN.
Rencana pembangunan empat ruas tol itu terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Dalam pasal 20 Perpres tersebut disampaikan bahwa strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dilakukan dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.
Pembangunan jalan tol juga dilakukan sebagai sistem jaringan transportasi guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayan pergerakan orang serta barang dan jasa yang akan berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di IKN Nusantara.
Oleh karena itu, diperlukan pembangunan ruas tol dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN menuju bandara udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit.
Keempat jalan tol yang akan dibangun di kawasan IKN seperti yang tertuang dalam Pasal 36 dalam Perpres tersebut adalah:
- Jalan Tol Balikpapan Samarinda K M 11 - Junction Pulau Balang
- Jalan Tol Bandara Sepinggan - Jalan Tol Balikpapan - Samarinda
- Jalan Tol Bandara VVIP - Outer ring road Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
- Jalan Tol junction Pulau Balang - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN
Adapun regulasi umum zonasi di sekitar jalan tol meliputi kegiatan di kawasan sekitar jalan tol yakni pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung seperti rest area, ruang terbuka, serta jaringan utilitas.
<!--more-->
Pada beleid itu juga dijelaskan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat. Sejumlah kegiatan itu meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk perdagangan dan jasa skala kota dan skala lokal, jasa keuangan, jasa hiburan dan rekreasi serta gerbang tol dan exit tol yang tidak dibangun di Kawasan Lindung.
Selain itu kegiatan yang diizinkan bersyarat adalah kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah dan tidak direncanakan untuk pembangunan, dan jarak antargerbang tol dan exit tol diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, yang dilarang adalah kegiatan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah menandatangani 5 aturan turunan Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lima aturan turunan itu berbentuk 1 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).
Kelima aturan tersebut antara lain adalah PP No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara. Beleid tersebut ditetapkan pada 18 April 2022.
Jokowi kemudian menerbitkan Perpres No.65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Lalu ada Perpres No.64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Berikutnya adalah Perpres No.63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Perpres No.62 Tahun 2022 tentang Otoritas IKN Nusantara.
BISNIS
Baca: Ahok Kunjungi Pertamina Hulu Rokan: Produksi Naik Dibandingkan 20 Tahun Terakhir
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.