PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Poin Aturannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 10 Mei 2022 17:43 WIB

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM se-Indonesia hingga 23 Mei 2022 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.

Berikut merupakan poin-poin aturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 :

    • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
    • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO di wilayah PPKM Level 3, 75 persen WHO dan 25 persen WFH di wilayah PPKM Level 2, serta 100 persen WFO di wilayah PPKM Level 1.
    • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    • Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
    • Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
    • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
    • Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan 50 persen dari kapasitas sampai pukul 21.00 di wilayah PPKM Level 3, 75 persen dari kapasitas sampai pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1.
    • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 di wilayah PPKM Level 3, kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1.
    • Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, anak usia 6-12 tahun juga wajib didampingi orang tua dan telah mendapat vaksin dosis pertama.
    • Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Berikutnya: Tempat ibadah dapat mengadakan acara peribadatan...
<!--more-->

    • Tempat ibadah dapat mengadakan acara peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
    • Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.

Suasana kafe dan pertokoan di Kota Kasablanka saat berlakunya perpanjangan operasional di wilayah berstatus PPKM level 2 di Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2022. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memperpanjang jam operasional mall, restoran dan kafe. TEMPO/ Faisal Ramadhan

    • Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
    • Fasilitas olahraga di ruang terbuka maupun pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
    • Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen dari kapasitas di wilayah PPKM Level 2, dan 75 persen di wilayah PPKM Level 3. Hidangan makanan di tempat tidak diizinkan.
    • Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu di wilayah PPKM Level 3, namun diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen di wilayah PPKM Level 2 dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
    • Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang di wilayah PPKM Level 3, serta 100 persen di wilayah PPKM Level 2 dan Level 1.
    • Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
    • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
    • Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan.
Advertising
Advertising

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Luhut Beberkan Sebab Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali Meski Kasus Covid-19 Menurun

Berita terkait

Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

35 hari lalu

Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.

Baca Selengkapnya

Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

44 hari lalu

Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?

Baca Selengkapnya

5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

1 Maret 2024

5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

Penembakan di tempat ibadah kembali terjadi.

Baca Selengkapnya

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

19 September 2023

Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap adanya salah paham dan soal izin pemanfaatan ruko dalam kasus penggerudukan kapel di Cinere.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

17 September 2023

7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.

Baca Selengkapnya

Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

16 September 2023

Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi

Baca Selengkapnya

Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

16 September 2023

Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

Puluhan warga Cinere, Depok, menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko. Mereka menuding kapel tersebut tidak memiliki izin yang jelas

Baca Selengkapnya