Jadi Salah Satu Sumber Dana IKN, Begini Cara Menghitung Pajak Sarang Walet

Reporter

Tempo.co

Minggu, 8 Mei 2022 13:03 WIB

Ilustrasi Sarang burung walet. Pixabay/tecoindo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang bisa dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, salah satunya ialah pajak sarang walet. Pajak khusus sendiri merupakan pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan Otorita IKN.

Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, UU RI nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 1 ayat 35 dan 36 menjelaskan pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan atau usaha sarang burung walet.

Burung Walet yang dimaksud ialah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.

Kebiasaan burung walet yaitu hidup di lubang, gua-gua, rumah atau gedung yang redup dan gelap serta lembab. Burung walet ini memanfaatkan langit-langit gua atau plafon rumah untuk membuat sarang sebagai tempat istirahat dan berkembang biak.

Sarang burung walet yang terbuat dari air liur burung itu seniri baik untuk kesehatan sehingga memiliki daya jual yang tinggi. Sarangnya ini biasanya dimasak untuk campuran obat tradisional dan makanan mewah.

Advertising
Advertising

Pajak burung walet harus disetor oleh siapapun yang memiliki usaha sarang burung walet, atas nama pribadi maupun suatu badan yang melakukan pengambilan sarang walet.

Nilai pajak yang dikeluarkan disesuaikan dengan besarnya penjualan. Adapun nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran yang berlaku di daerah masing-masing dengan volume sarang itu sendiri.

Dalam ketetapan peraturan daerah pasal 75 ayat 2, besaran pajak yang wajib dibayarkan pemilik bisnis sarang burung walet paling tinggi sebesar 10 persen. Tarif pajak pun ditentukan oleh peraturan daerah.

Pajak bisnis sarang burung walet ini, dipungut di wilayah daerah tempat usaha sarang burung walet ini dilakukan. Tentu terdapat syarat yang perlu diperhatikan untuk menyetor pajak ini. Pajak bisa dipungut hanya pada usaha sarang burung walet yang memiliki izin bangunan dan izin usaha.

Berdasarkan pasal 76, besaran pokok pajak sarang walet yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif yang telah ditentukan peraturan daerah dengan nilai jual sarang burung walet.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Jokowi Danai IKN Pakai 13 Pajak Khusus Rokok hingga Sarang Walet

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

9 jam lalu

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

Sugianto, 30 tahun, sudah tiga tahun bekerja di proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

10 jam lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

21 jam lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

1 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

1 hari lalu

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

1 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Menengok Bendungan Sepaku Semoi Pemasok Air Kawasan IKN

1 hari lalu

Menengok Bendungan Sepaku Semoi Pemasok Air Kawasan IKN

Bendungan Sepaku Semoi akan menjadi pemasok air baku ke kawasan IKN. Biaya pembangunan bendungan mencapai Rp 556 miliar, bersumber dari APBN.

Baca Selengkapnya

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

1 hari lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

1 hari lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya