Pencairan JHT Dipermudah dengan Beleid Baru, Apa Saja Syaratnya?

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 29 April 2022 05:38 WIB

Konferensi Pers Revisi Permenaker Tentang JHT

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022. Menurut dia, pencairan klaim JHT juga dipermudah dengan aturan baru tersebut.

“Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS ketenagakerjaan,” kata Ida saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.

Proses klaim dipermudah dengan hanya menunjukkan lampiran elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya perlu dokumen asli. Sekarang proses klaim juga telah dipermudah karena tidak harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen yang diperlukan pun hanya dua, yaitu KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya memerlukan KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja.

Penyampaian bukti PHK pun tidak dipersulit sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Huruf C Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Ida menegaskan, kemudahan lampiran tersebut bukan berarti pengusaha leluasa melakukan PHK kepada pekerja. “Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
<!--more-->
Saat ingin mengajukan pencairan JHT, peserta pun tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bisa mencairkan JHT daring secara mandiri.

Menurut dia, regulasi baru ini sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sehingga, hak para pekerja atas JHT ini tidak akan hilang.

Beleid baru diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan memperhatikan aspirasi serikat pekerja atau buruh yang juga butuh penyederhanaan proses klaim JHT. Berbagai pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga dan para akademisi pun diklaim telah diajak berdiskusi sebelum aturan terbit.

Dia menyampaikan, proses klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan bagi pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK, terkena cacat total tetap, dan meninggal dunia. Waktu tunggunya pun satu bulan dan tidak perlu menunggu memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.

FAIZ ZAKI

Baca: Erick Thohir Minta Kemenhub Tak Beri Izin Rute Internasional ke Pelita Air

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

9 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

9 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

9 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

9 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

11 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

12 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

14 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya