TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022. Menurut dia, pencairan klaim JHT juga dipermudah dengan aturan baru tersebut.
“Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS ketenagakerjaan,” kata Ida saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.
Proses klaim dipermudah dengan hanya menunjukkan lampiran elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya perlu dokumen asli. Sekarang proses klaim juga telah dipermudah karena tidak harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang diperlukan pun hanya dua, yaitu KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya memerlukan KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
Penyampaian bukti PHK pun tidak dipersulit sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Huruf C Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Ida menegaskan, kemudahan lampiran tersebut bukan berarti pengusaha leluasa melakukan PHK kepada pekerja. “Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. <!--more--> Saat ingin mengajukan pencairan JHT, peserta pun tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bisa mencairkan JHT daring secara mandiri.
Menurut dia, regulasi baru ini sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sehingga, hak para pekerja atas JHT ini tidak akan hilang.
Beleid baru diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan memperhatikan aspirasi serikat pekerja atau buruh yang juga butuh penyederhanaan proses klaim JHT. Berbagai pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga dan para akademisi pun diklaim telah diajak berdiskusi sebelum aturan terbit.
Dia menyampaikan, proses klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan bagi pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK, terkena cacat total tetap, dan meninggal dunia. Waktu tunggunya pun satu bulan dan tidak perlu menunggu memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.