Simpang Siur Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Buat Petani Rugi Rp 11 T
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 27 April 2022 10:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Simpang siur larangan ekspor bahan baku minyak goreng kelapa sawit kadung membuat harga tandan buah segar (TBS) di level petani anjlok hingga Rp 1.500-1.850 per kilogram dalam empat hari. Sejak 23 hingga 26 April 2022, petani merugi sampai Rp 11,7 triliun.
“Dalam empat hari, harga TBS dibantai karena ada keraguan dari stakeholder sawit baik pemain ekspor CPO (crude palm oil), pembeli CPO dari pabrik pengolahan kelapa sawit, untuk membeli (kelapa sawit). Harga TBS turun 30-70 persen,” ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 27 April 2022.
Pada 22 April lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tanpa merincikan komoditasnya. Sejumlah pihak menafsirkan larangan ini berlaku untuk CPO.
Pada 25 April, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pun menyinggung bahwa larangan ekspor ini ialah untuk CPO. Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan alasan pemerintah melarang ekspor komoditas tersebut.
Sehari sebelum pernyataan Bahlil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sedianya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara rinci larangan ekspor yang dimaksud Jokowi. Namun acara itu batal digelar tanpa penjelasan lebih detail.
Kemudian baru pada 26 April malam, Airlangga memberikan keterangan bahwa komoditas yang dilarang oleh pemerintah untuk ekspor adalah refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein. Olein merupakan bahan baku untuk pembuatan minyak goreng.
<!--more-->
Gulat menyayangkan pemerintah lambat merespons kesimpangsiuran ini, padahal harga TBS kelapa sawit terus tertekan. “Kenapa tidak segera diantisipasi dengan memberikan penjelasan? Sangat berat bagi kami,” ucap Gulat.
Adapun sejak pemerintah memberikan ketegasan mengenai moratorium ekspor RBD, Gulat mengatakan harga TBS berangsur membaik. Pada pagi ini, misalnya, harga TBS telah meningkat Rp 1.000 per kilogram menjadi Rp 2.800 hingga Rp 3.200 per kilogram. Meski harga ini masih di bawah patokan normal, yakni Rp 3.900 kilogram, Gulat meyakini tren akan membaik.
“Karena dengan melarang ekspor RBD palm olein, bukan berarti meniadakan konsumsi TBS untuk produk lain, seperti oleokimia, biodisel, refined PKO, Crude PKO, dan CPO,” ucap Gulat.
Artinya, kata dia, serapan TBS petani tidak akan terganggu. “Mekanisme tujuan produk akan berlaku sesuai demand pasar yang menyesuaikan kepada regulasi yang ada,” ucap Gulat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
Baca: Apa Itu RBD Palm Olein yang Tak Boleh Diekspor? Bedanya dengan CPO?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu