Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat, Ini Respons Bos Garuda
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 20 April 2022 20:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Garuda Indonesia Group menyikapi secara positif kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri. Kebijakan itu pula yang memungkinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat.
"Kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dimungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra dalam keterangan pers, Rabu, 20 April 2022.
Pernyataan tersebut merespons terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan No.68/2022 yang mengatur tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Irfan mengatakan diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar.
"Kebijakan fuel surcharge tersebut, tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan," katanya.
Meskipun demikian, pihaknya tentu tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif.
"Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI, yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," kata Irfan.
<!--more-->
Sementera itu, Kemenhub menyampaikan bahwa ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022. “Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita mengatakan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. “Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina.
Adita mengatakan ketentuan soal fuel surcharge yang akan mempengaruhi harga tiket pesawat ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
Baca: Sri Lanka Krisis Utang, Sri Mulyani Beberkan Bedanya dengan Kondisi RI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.