Pejabat Kemendag Tersangka, KPPU Lanjutkan Penyelidikan Kartel Minyak Goreng
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 19 April 2022 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kartel minyak goreng setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan komoditas bahan pangan itu langka di pasaran.
"Kami tetap melanjutkan (penyelidikan). Tiap lembaga tentunya melaksanakan peran sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Selasa, 19 April 2022.
KPPU masih terus menghimpun alat bukti dalam proses penyelidikan itu. Adapun sebelumnya, investigator KPPU sudah menemukan satu alat bukti perihal proses penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke isu persaingan usaha.
Satu alat bukti itu mengarah pada pelanggaran pelanggaran Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 19 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam prosesnya, tim investigasi mengundang dan meminta keterangan dari 44 pihak. Pihak-pihak tersebut terdiri atas produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku retail.
Deswin berujar proses penyelidikan membutuhkan waktu paling lama 60 hari kerja. Namun, proses ini bisa diperpanjang apabila diperlukan sesuai kondisi penyelidikan.
"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," kata Deswin.
Jika dalam penyelidikan itu KPPU memperoleh minimal dua alat bukti, proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh sidang Majelis Komisi.
<!--more-->
Melalui proses sidang, KPPU bisa menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terrlapor dari pelanggaran. Denda juga bisa berula denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.
Kejaksaan Agung hari ini menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Selain Wisnu, ada tiga nama lainnya yang ditetapkan tersangka.
Ketiganya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatan Wisnu itu diduga mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Adapun penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI
Baca: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag: Kami Dukung Proses Hukum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.