Penipuan Online Berkedok Trading: Begini Mekanisme Binomo Jerat Korban

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 19 April 2022 12:48 WIB

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (baju hitam) tiba di Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, Senin 4 April 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty

TEMPO.CO, Jakarta -Hingga kini, khususnya di Indonesia, Binomo telah banyak menjerat korban. Salah satu kasus penipuan Binomo yang ramai diperbincangkan adalah crazy rich Medan, Indra Kenz, yang dilaporkan ke polisi.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme Binomo untuk menjerat korban?

Dikutip dari laman Euro-nomics, perusahaan Binomo berdiri sejak tahun 2014 dan didirikan oleh Tiburon Corporation Limited berbasis di Seychelles. Sampai saat ini Binomo telah memiliki cabang di banyak negara di dunia. Adapun negara-negara yang paling aktif dalam berinvestasi di Binomo termasuk Indonesia, India, China, dan Brazil.

Meskipun begitu, Binomo di Indonesia dinyatakan ilegal. Lantaran Binomo tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997.

Mekanisme Binomo
Melansir dari Tempo.co, awalnya pengguna Binomo harus mendepositokan sejumlah uang. Kemudian, pengguna menebak apakah pasar akan jatuh atau naik dan pengguna juga diminta untuk memilih durasi waktu bertaruh. Adapun waktunya terdiri dari dua, yakni dalam jangka waktu yang singkat ataupun panjang.

Setelah memasuki batas waktu, maka trading akan ditutup secara otomatis.

Jika tebakan pengguna Binomo benar, maka ia berhak mendapat keuntungan sesuai pada aset yang didepositkan. Akan tetapi, jika tebakannya salah, maka pengguna akan kehilangan sejumlah uang yang telah diinvestasikan.

RINDI ARISKA

Baca juga: Artis Terseret Penipuan Online, Sosiolog: Karena Konsumerisme dan Hedonisme

Berita terkait

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

11 hari lalu

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

Aksi penipu yang mengirim file berekstensi APK tetap terjadi. Berikut tips mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Tips Hindari Penipuan Online di Masa Libur Lebaran

19 hari lalu

Tips Hindari Penipuan Online di Masa Libur Lebaran

Libur lebaran kerap jadi arena para penipu online melancarkan aksinya. Ini tips untuk menghindarinya.

Baca Selengkapnya

Musim Liburan, Waspada Penipuan Online Reservasi Hotel dan Tiket

21 hari lalu

Musim Liburan, Waspada Penipuan Online Reservasi Hotel dan Tiket

Banyak oknum yang memanfaatkan momen liburan untuk melakukan penipuan online pemesanan tiket dan reservasi hotel, waspadalah!

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

27 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK

31 hari lalu

Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK

Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Helena Lim sebagai Tersangka Pencucian Uang

33 hari lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Helena Lim sebagai Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka TPPU kasus korupsi IUP PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Robert Bonosusatya alias RBT dalam Pusaran Korupsi PT Timah Tbk yang Rugikan Negara Rp 271 triliun

34 hari lalu

Robert Bonosusatya alias RBT dalam Pusaran Korupsi PT Timah Tbk yang Rugikan Negara Rp 271 triliun

Nama Robert Bonosusatya alias RBT mengapung beriringan dengan terkuaknya belasan tersangka dalam dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar

34 hari lalu

Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar

Lemtaki menduga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim sekasar operator dalam korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

38 hari lalu

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Berdalih Membagikan CSR Perusahaan

38 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Berdalih Membagikan CSR Perusahaan

Crazy Rich PIK Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga timah. Ia berdalih sekadar membagikan CSR perusahaannya.

Baca Selengkapnya