Gestur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri Mulyani mengatakan, secara tahunan belanja negara hanya tumbuh sebesar 4,5 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 11,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat tentang pemberlakuan pajak penghasilan atau PPh dan pajak pertambahan nilai atau PPN atas perdagangan aset kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022. Beleid yang diterbitkan usai disahkannya kenaikan tarif PPN 11 persen itu untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu isi PMK tersebut, yaitu memuat tentang Pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Hal ini tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
Pokok pengaturan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, sebagai berikut:
Kripto bukan mata uang atau surat berharga, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto (exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik Aset Kripto) ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan Aset Kripto oleh penjual kepada pembeli.
<!--more-->
PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu, berdasarkan Pasal 9A UU PPN sebesar:
1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto. Dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK);
2 persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK;
Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.
Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tariff umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.