Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Bulan Ini, Menaker: untuk Meningkatkan Daya Beli
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 6 April 2022 10:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah atau BSU yang kembali dikucurkan pada tahun ini bertujuan untuk melindungi para pekerja atau buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 6 April 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Pada tahun 2020, subsidi upah difokuskan ke pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada tahun berikutnya, subsidi upah menyasar mereka yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Bila di daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Sedangkan pada tahun 2022, kata Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
<!--more-->
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemenaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Dengan begitu, diharapkan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Selain itu, saat ini Kemenaker juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
Yang tidak kalah penting, kata Ida, adalah evaluasi data calon penerima bantuan subsidi upah tahun ini. Evaluasi dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.
Baca: BRI Masih Investigasi Kasus Duit Nasabah Raib Rp1,6 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.