Bank Indonesia Larang Pengendali Bank Gadaikan Saham
Reporter
Editor
Minggu, 1 Februari 2009 14:43 WIB
TEMPO Interaktif , Jakarta: Bank Indonesia (BI) melarang pemegang saham pengendali menggadaikan atau menjaminkan kepada pihak lain untuk mengantisipasi penyelewengan.
Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan regulasi tersebut mengacu pengalaman kasus PT Bank Century Tbk, dimana pemegang saham turut campur-tangan dalam menentukan kebijakan operasional bank, sehingga membuat bank tersebut gagal operasional dan diambil alih pemerintah.
"BI juga tak mau kecolongan dengan kasus yang menimpa sejumlah emiten di bursa saham yang menggadaikan sejumlah saham untuk mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek," kata Muliaman di gedung BI Jakarta, Jumat (30/8).
Muliaman melanjutkan, bank sentral juga akan memperkuat regulasi terkait dengan manajemen risiko bank.
Penguatan regulasi itu di antaranya, lanjutnya, ketentuan manajemen risiko terkait dengan likuiditas dalam menentukan batasan minimal likuiditas, pelaksanaan manajemen risiko, dukungan sistem informasi, dan kewajiban bank melakukan 'stress test'.
"Nanti direksi bank dalam merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya," ujarnya. termasuk, lanjut dia, menentukan batasan penentuan limit dalam rangka pengelolaan keuangan.
Dia mengemukakan direksi bank juga wajib menyusun sistem peringatan dini likuiditas (early warning system) untuk menjaga dalam sewaktu-waktu terjadi kekurangan dana, sehingga membuat bank terkait gagal bayar atau operasional.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.