Warga menggunakan transportasi MRT saat kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. Saat Covid-19 semakin landai pemerintah justru mengeluarkan kebijakan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta mengizinkan penumpang berbuka puasa di dalam ratangga area stasiun, dengan catatan tidak berbuka dengan makanan berat. Ketentuan ini berlaku selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
"Selama bulan Ramadan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan teman-teman membatalkan puasa saat berada di dalam Ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun," demikian keterangan yang tertulis di Instagram @mrtjkt, Minggu, 3 April 2022.
"Yang tidak diperbolehkan teh, kopi, sirup, soda atau minuman selain air mineral, makanan kecil atau sejenisnya, nasi serta lauk pauk dan makanan siap saji atau sejenisnya," katanya.
Adapun yang diperbolehkan adalah berbuka dengan air mineral dan buah kurma.
MRT juga menyampaikan waktu maksimum berbuka puasa maksimal 10 menit sejak azan Magrib. Penumpang dilarang berbicara saat membatalkan puasa. Selain itu, MRT mengimbau penumpang agar tetap menjaga kebersihan di dalam kereta serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Masker dapat dibuka sementara waktu saat berbuka dan digunakan kembali setelah selesai makan dan minum," tulis Instagram resmi MRT soal aturan berbuka puasa di MRT.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu