Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, DJSN Setuju Tarif Perawatan Disesuaikan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 3 April 2022 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama sejumlah pemangku kebijakan masih membahas penyesuaian tarif Indonesia Case Based Groups atau INA CBGs. Tarif ini adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DJSN Muttaqien. “Terkait INA CBGs, DJSN setuju perlunya dilakukan penyesuaian tarif INA CBGs di RS karena sejak tahun 2016 belum ada penyesuaian,” ujarnya, Jumat, 1 April 2022.
Tak hanya INA CBGs, kata Muttaqien, tarif kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), juga perlu disesuaikan karena sudah 8 tahun atau sejak 2014 belum berubah.
Saat ini, DJSN bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan (Faskes) terus membahas penyesuaian tarif tersebut. Tarif baru itu belum bisa dipastikan kapan diterapkan.
“Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes sedang melakukan diskusi rutin untuk simulasi penyesuaian tarif tersebut,” kata Muttaqien.
Ia berharap dari diskusi yang dilakukan dapat mendorong pertumbuhan rumah sakit serta menjauhkan BPJS Kesehatan dari defisit yang sempat terjadi pada 2019.
“Penyesuaian tarif paling tidak harus menemukan titik keseimbangan antara ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan agar tidak kembali defisit, pertumbuhan rumah sakit, dan peningkatan kepuasan peserta,” tutur Muttaqien.
<!--more-->
Karena belum ada kepastian kenaikan tarif tersebut, rencana standardisasi kamar rawat inap untuk pemerataan layanan BPJS Kesehatan pun memicu kekhawatiran dari sejumlah rumah sakit.
Sebab, pada kenyataannya, tak semua rumah sakit memenuhi 12 syarat standar. Walhasil, rumah sakit perlu dana lebih untuk melakukan sejumlah perbaikan dan renovasi. Hal ini yang membuat sejumlah manajemen rumah sakit terasa keberatan.
Ketua DJSN Andie Megantara sebelumnya menyebutkan akan dilakukan pemetaan supply side terutama pada rumah sakit yang terdampak pengurangan jumlah tempat tidur. Salah satu syarat Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah ketentuan bahwa dalam satu kamar berukuran 10 meter persegi hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur.
“Upaya yang dilakukan untuk memenuhi infrastruktur adalah pemetaan supply side terutama pada daerah yang terdampak pada pengurangan jumlah tempat tidur dengan menggunakan pendekatan rasio keterisian tempat tidur,” ucap Andie pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis lalu, 31 Maret 2022.
Ia juga mengusulkan menu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023-2024 untuk merenovasi bangunan sedang hingga berat dan atau pembangunan gedung rawat inap baru di 40 kabupaten/kota. Hal tersebut diusulkan seiring dengan rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan.
BISNIS
Baca: Respons Pernyataan Luhut, Pertamina: Belum Ada Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.