BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Cair per Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerimanya

Minggu, 3 April 2022 10:26 WIB

Warga antre membeli minyak goreng curah di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis 24 Maret 2022. Mahalnya minyak goreng kemasan membuat warga rela antre berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp15 ribu per liter dengan dibatasi pembelian sebanyak dua jeriken setiap warga. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng per bulan ini, April 2022. BLT minyak goreng ini digelontorkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Akan ada sebanyak 20,5 juta keluarga yang masuk daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang berhak mendapatkan BLT minyak goreng tersebut.

Selain itu, masyarakat yang tercatat sebagai pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan makanan gorengan, juga akan memperoleh bantuan ini.

Situs resmi Sekretariat Presiden menyebutkan penerima bantuan akan mendapat Rp 100 ribu per bulan. BLT pun akan diberikan tiga bulan sekaligus untuk bulan April, Mei, Juni. Jadi total bantuan yang diterima sebesar Rp 300 ribu dan dibayar di muka yakni, per April 2022.

Lalu bagaimana cara mengecek berhak tidaknya seseorang menerima BLT minyak goreng?

Advertising
Advertising

Untuk mengetahui apakah seseorang berhak menerima BLT minyak goreng, sebelumnya bisa mengecek status penerima BPNT dan PKH terlebih dahulu. Berikut cara pengecekannya:

Anda dapat mengecek dengan mengakses melalui portal yang disebut New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). New DTKS tersebut dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id/ .

<!--more-->

Berikut urutan cara mengecek penerima bansos BST, BPNT, dan PKH di situs Kemensos:

  1. Buka laman http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi kolom Provinsi sesuai dengan KTP.
  3. Kemudian pilih Kabupaten atau Kota
  4. Pilih Kecamatan.
  5. Kemudian pilih Desa atau Kelurahan.
  6. Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP.
  7. Masukkan kode captcha yang tertera di kolom pencarian data sebagai kode masuk.
  8. Lalu, klik cari.

Jika berikutnya nama muncul, artinya Anda sudah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos. Dengan begitu, Anda berhak mendapatkan BPNT 2022.

Untuk memastikan sekali lagi apakah termasuk golongan penerima BPNT, Anda bisa mengecek di kolom status BPNT yang tertulis “Ya”.

Tak hanya mengakses situs Kemensos, masyarakat bisa mengecek penerima bansos lewat aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui PlayStore atau AppleStore pada ponsel.

Berikut urutan cara mengecek penerima bansos lewat aplikasi:

  1. Pilih menu “Cek Bansos”.
  2. Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP.
  3. Klik “Cari Data”.
  4. Cek apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022.

Cara ketiga memeriksa status penerima bansos bisa dengan mengecek langsung dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.

Lalu, untuk mendapat BLT minyak goreng dari pemerintah bisa dilakukan yakni dengan cara:

  1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
  2. Buat akun baru atau login dalam aplikasi tersebut dan isi data sesuai persayaratan
  3. Unggah foto KTP dan selfie memegang KTP untuk dilakukan verifikasi
  4. Setelah semua selesai, tunggu jawaban dari petugas Kemensos untuk mendapat BLT

BISNIS

Baca: PPN dan PPh Kripto Akan Berlaku 1 Mei, Berapa Besarannya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

8 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya