Begini Tahapan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 1 April 2022 07:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara membeberkan tahap-tahap penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Klasifikasi kelas tersebut akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
“Pada 11 Maret 2022, kami bersama Kementerian Kesehatan telah self assesment terhadap 34 rumah sakit vertikal di Indonesia. Didapatkan kesimpulan bahwa 94 persen rumah sakit siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur skala kecil,” ujar Andie dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis, 31 Maret 2022.
Dia menyatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan diikuti oleh revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Sejalan dengan revisi Perpres, pemerintah akan menerbitkan beleid yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan penyeragaman kelas. Revisi ditargetkan selesai pada April hingga Juni 2022.
Selain itu, penerapan KRIS akan disertai dengan persiapan infrastruktur rumah sakit. Rumah sakit yang melaksanakan KRIS harus memenuhi 12 kriteria. Sembilan kriteria di antaranya merupakan kriteria wajib dan tiga lainnya dapat dipenuhi secara bertahap.
Adapun berdasarkan peta jalannya, pada Juli 2022, KRIS JKN akan diterapkan di 50 persen rumah sakit vertikal yang memenuhi sembilan kriteria. Selanjutnya pada Desember 2022, KRIS berlaku di seluruh rumah sakit vertikal dengan penerapan sembilan kriteria.
Pada Juli 2023, implementasi sembilan kriteria KRIS berlaku di 50 persen rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi, kabupaten dan kota, serta rumah sakit swasta.
<!--more-->
Selanjutnya pada Desember 2023, seluruh rumah sakit vertikal akan mengimplementasi 12 kriteria. Sementara itu pada saat yang sama, implementasi sembilan kriteria berlaku di seluruh RSUD provinsi.
Pada Desember 2024, implementasi 12 kriteria diperluas di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Andie menjelaskan, menjelang pelaksanaan penghapusan kelas BPJS Kesehatan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan akan melakukan pelbagai persiapan.
Persiapan itu di antaranya konsultasi publik dan assessment rumah sakit per regional yang dilakukan pada Maret sampai Juni. Kemudian, Kementerian Kesehatan dan DJSN menyusun pedoman penyelenggaraan KRIS JKN dan mensosialisasikannya kepada rumah sakit mulai April sampai Juni.
Pada periode yang sama, akan dilakukan pendampingan kepada rumah sakit untuk mempersiapkan infrastruktur. Selanjutnya pada September hingga Desember, dilakukan persiapan implementasi KRIS JKN di RSUD provinsi, kabupaten kota, dan swasta.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Bisa Naik Layanan VIP Pakai Asuransi Swasta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.