Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar RS

Kamis, 31 Maret 2022 21:03 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara mengatakan pemerintah telah menyepakati 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) untuk meningkatkan mutu layanan jaminan kesehatan nasional (JKN). KRIS akan menggantikan klasifikasi perawatan BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1,2, dan 3.

“Ke-12 kriteria KRIS JKN ini bukan merupakan kriteria baru. Penerapan kriteria telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelumnya,” ujar Andie dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis, 31 Maret 2022.

Kriteria pertama, bahan bangunan rumah sakit harus memiliki porositas yang tinggi. Kemudian kriteria kedua, rumah sakit wajib mempunyai ventilasi udara. Ketiga, ada pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan

Keempat, rumah sakit harus melengkapi tempat tidur dengan minimal dua kotak kontak listrik yang tidak boleh berbentuk percabangan alias sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Di masing-masong tempat tidur juga wajib ada nurse call yang terhbuung dengan ruang jaga perawat.

Kelima, setiap tempat tidur harus memiliki nakas satu buah. Keenam, rumah setiap ruang perawatan kudu memiliki suhu stabil 20-26 derajat Celcius.

Adapun ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin). Kedelapan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur. Di antaranya, jarak antar-tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
<!--more-->
Selanjutnya, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan empat buah; tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) dan berukuran 200x90x50-80 sentimeter. Kesembilan, ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.

Kriteria kesepuluh, ruang perawatan memiliki kamar mandi dalam. Kesebelas, kamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas. Keduabelas, tiap rumah sakit harus memiliki outlet oksigen.

Sembilan kriteria pertama merupakan kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit yang melaksanakan KRIS. Sedangkan kriteria kesepuluh hingga keduabelas dapat dipenuhi secara bertahap. Kriteria ini dikecualikan untuk daerah dengan kondisi khusus, terpencil, tertinggal, perbatsan dan kepulauan.

“Nanti akan dirumuskan petunjuk teknis untuk penentuan kriteria kelas rawat inap standar ini,” ujar Andi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca: Pertamina Kaji Besar Kenaikan Harga Pertamax, Ahok: Tak Akan Rp 16 Ribu Seliter

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

2 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Pasien Demam Berdarah di RSUD Chasbullah Bekasi yang Viral di Media Sosial

10 jam lalu

3 Fakta Pasien Demam Berdarah di RSUD Chasbullah Bekasi yang Viral di Media Sosial

Beredar video mengenai lonjakan kasus Demam Berdarah di Bekasi yang terdampar di ruang IGD RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

1 hari lalu

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

Progres pembangunan RS Muara Badak berjalan positif tanpa ada hambatan yang berarti.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

1 hari lalu

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

2 hari lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

2 hari lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

4 hari lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

5 hari lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

8 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

8 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya