Apa Saja Investasi Jangka Pendek Favorit Orang Indonesia?

Reporter

Tempo.co

Selasa, 29 Maret 2022 20:05 WIB

Ilustrasi deposito. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Investasi jangka pendek merupakan jenis investasi yang prosedurnya berupa penyetoran sejumlah dana untuk dikelola dalam jangka waktu singkat untuk meraih keuntungan. Periode jenis investasi ini biasanya berlangsung kurang lebih selama satu tahun.

Dalam buku I Will Teach You To Be Rich, Ramit Sethi yang mengutip survei US Trust menyebutkan bahwa “83 persen orang kaya mengatakan bahwa keuntungan investasi terbesar mereka berasal dari kemenangan yang lebih kecil dari waktu ke waktu daripada mengambil risiko besar.”

jenis Investasi Jangka Pendek

Berikut adalah jenis-jenis investasi jangka pendek yang cukup diminati di Indonesia. Investasi ini dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat, yakni kurang dari 1 tahun. Tujuan investasi jangka pendek biasanya untuk memenuhi kebutuhan yang sudah diagendakan seperti menikah, liburan, maupun kebutuhan dana darurat

1. Deposito

Deposito memiliki konsep yang mirip dengan menabung. Hanya saja, dalam deposito, uang tabungan disetor ke bank. Deposito memiliki jangka waktu pengambilan selama 6 bulan, 1 tahun atau sampai 3 tahun.

Advertising
Advertising

Deposito menjanjikan bunga berkisar 5-6 persen. Jenis investasi ini ternilai aman karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

2. Reksadana

Instrumen investasi ini cukup populer dan digemari pemula. Investasi ini digemari karena bersifat liquid dan praktis. Selain itu, sekarang sudah banyak aplikasi atau situs web yang mewadahi investasi reksadana. Dalam reksadana, investor tidak memerlukan strategi investasi karena sudah ada manajer yang mengelola.

3. Peer-to-peer (P2p) Lending

P2P lending merupakan media yang mewadahi interaksi pinjam meminjam antara pemberi pinjaman (lender atau investor) dengan peminjam (borrower). Peminjam yang dapat mengajukan pinjaman adalah pelaku usaha. Keuntungan yang diperoleh dari pelaku usaha akan memberikan profit juga kepada para pemberi investasi. Melansir OJK, sudah ada 164 perusahaan fintech penyelenggara P2P lending yang memiliki izin di OJK.

IDRIS BOUFAKAR

Baca: 3 Investasi Jangka Pendek Bisa Dicoba Oleh Pemula

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

7 menit lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

27 menit lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

54 menit lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

2 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

4 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya