KRI Teluk Sampit 515 Semula Bernilai Rp 173 Miliar Dilelang, Ini Nilai Taksirnya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 27 Maret 2022 07:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyatakan pemerintah bakal melepas aset kapal eks KRI Teluk Sampit 515 dari daftar barang milik negara atau BMN dengan cara lelang. Hal ini dilakukan karena kerusakan aset kapal itu sudah parah, sehingga tidak lagi menjadi alat utama sistem senjata atau alutsista.
Rionald menjelaskan, Kemenkeu dalam hal ini berperan sebagai pengelola seluruh aset BMN, tak terkecuali KRI Teluk Sampit 515. Dalam perkembangannya, TNI AL melaporkan ke pemerintah bahwa aset tersebut tidak layak pakai.
TNI AL sebagai pengguna aset BMN itu mengajukan penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari daftar BMN kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Presiden. Permohonan itu kemudian sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui.
Adapun harga perolehan atau nilai pembelian KRI Teluk Sampit 515 tercatat senilai Rp 173,96 miliar pada 1978. Kapal perang tersebut mulai digunakan pada 1982 oleh TNI AL hingga terjadi sejumlah kerusakan dan tidak lagi berfungsi, sehingga saat ini nilai taksirannya menjadi Rp 740,3 juta.
Namun demikian, kata Rionald, tidak semua orang bisa mengikuti lelang kapal perang tersebut, sehingga bukan hanya melihat kemampuan finansial tiap peserta lelang. TNI AL bakal menentukan sejumlah kriteria siapa saja yang dapat mengikuti lelang KRI Teluk Sampit 515.
"Dari pengguna barang (TNI) akan menyampaikan beberapa kriteria, akan dimasukkan dalam portal lelang.go.id, yang berhak ikut ada kriterianya," ucap Rionald pada Kamis, 24 Maret 2022. Nantinya, akan ada aturan khusus bagi calon pembeli kapal perang tersebut.
Rionald menjelaskan bahwa pemerintah akan melelang kapal perang itu dalam keadaan utuh dan apa adanya. Tapi nantinya pemenang lelang akan memotong bagian-bagian kapal itu dan menjadikannya pecahan besi (scrap).
<!--more-->
"Dijual sebagai scrap, lelang utuh lalu nanti pemenang lelang yang motong-motong," tuturnya. Pada dasarnya, kata Rionald, pemerintah akan memilih pemenang lelang aset kapal eks KRI Teluk Sampit 515 itu berdasarkan suatu sistem yang terbuka dan adil.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, sebelumnya menyatakan pihaknya menyetujui penjualan KRI Teluk Sampit-515 setelah mendengarkan penjelasan pemerintah.
Komisi I dalam rapat kerja pada Kamis lalu membahas Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara di Kemhan berupa KRI Teluk Sampit-515.
Saat itu rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, serta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.
Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dalam rapat itu menyebutkan pihaknya sepakat menyetujui penjualan KRI Teluk Sampit 515. Namun, dia menekankan, uang hasil penjualan tersebut harus masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk keperluan pertahanan Indonesia.
"Namun nilai dari aset tersebut perlu dihitung kembali, agar nilai lelang sesuai dengan aset yang dilelang," ujarnya.
Saat itu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan penjualan eks KRI tersebut berkaitan dengan kondisi material kapal yang rusak berat serta sistem pemesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi.
Dari apek ekonomis, kata Suahasil, kapal itu juga tidak ekonomis untuk diperbaiki. "Apabila tidak segera dihapuskan, (maka) akan terjadi penurunan nilai barang dan mengurangi ketersediaan tempat sandar kapal di dermaga, terdapat potensi penerimaan negara apabila eks KRI dijual," ujarnya.
BISNIS | ANTARA
Baca: Kesal Soal Impor, Jokowi Sebut Kata Bodoh hingga Minta Hadirin Tak Tepuk Tangan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.