Belum Laku, Aset Kasus BLBI Milik Tommy Soeharto dan Lippo Akan Dilelang Kembali
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 19 Maret 2022 07:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu akan melakukan lelang ulang terhadap aset sitaan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum laku. Aset yang dimaksud di antaranya adalah PT Timor Putra Nasional Milik Hutomo Mandala Puta (Tommy Soeharto) dan aset milik Lippo Karawaci.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Purnama T. Sianturi, menjelaskan, pihaknya akan melakukan lelang ulang karena sampai saat ini ada aset milik Lippo belum laku terjual. Aset properti itu sudah menjadi properti milik negara dan akan dilakukan pemanfaatan, serta sebagian lagi dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke salah satu perusahaan BUMN.
“Dan yang satu lagi, Taman Buah (Taman Buah Mekarsari) akan dilelang. Ini sudah dilakukan pengumuman melalui surat kabar, namun belum ada peminatnya,” kata Purnama saat konferensi pers virtual pada Jumat, 18 Maret 2022.
Purnama belum bisa menyebut perusahaan BUMN mana yang akan menerima PMN dari aset Lippo Karawaci tersebut. Dia mengatakan penyerahan itu akan dikaji oleh tim agar BUMN penerima PMN sesuai bisnis dan fungsinya.
Selain itu, Kemenkeu akan kembali mengumumkan lelang aset sitaan dari Tommy Soeharto. Sebab belum ada yang berminat atas lelang yang pernah ditawarkan itu. “Demikian juga aset sitaan lainnya akan dilakukan penjualan melalui lelang,” ucapPurnama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya pernah mengatakan salah satu aset debitur penerima BLBI adalah milik Lippo Group.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai negara, yaitu properti milik eks debitur Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dinukil dari keterangan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI, aset tanah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Tanah seluas 251.992 meter persegi itu memiliki nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
<!--more-->
Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Sementara itu, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah (Departemen Keuangan) sejak 2001. Artinya lahan itu bukan milik PT Lippo Karawaci lagi.
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu," kata Danang dalam keterangannya kepada Tempo.
Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI. "Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk."
Beberapa waktu lalu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta atau KPKNL V segera melelang aset PT Timor Putra Nasional yang telah disita Panitia Urusan Piutang Negara. Perusahaan milik Tommy Soeharto itu adalah debitur penerima BLBI.
Pemberitahuan mengenai rencana lelang tersebut ditulis dalam pengumuman di surat kabar harian nasional pada hari ini. Informasi tersebut juga disebarluaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun Twitternya, @prastow.
“Satgas BLBI terus berkomitmen mengamankan hak negara! KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur/penanggung utang PT Timor Putra Nasional. Silakan jika berminat. Mohon terus didukung dan dikawal demi kebaikan Indonesia,” tulis Prastowo, Selasa, 14 Desember 2021.
Lelang barang jaminan milik Timor dalam kasus BLBI itu terdiri atas empat bidang tanah yang terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berikut barang di atasnya. Nilai limit dari aset tersebut adalah Rp 2.425.000.000.000 dan uang jaminan Rp 1 triliun.
FAIZ ZAKI | CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: IKN Pindah ke Kaltim, Pemerintah Pastikan Aset Negara di DKI Akan Dioptimalisasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.