2021, Kemenkeu Catat Pemanfaatan Barang Milik Negara Sumbang PNBP Rp 366 Miliar
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 18 Maret 2022 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 366 miliar pada 2021. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Purnama T. Sianturi mengatakan, jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya.
Dalam catatan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, tercatat PNBP dari pemanfaatan aset negara sebesar Rp 505 miliar pada 2017, dan Rp 1.570 miliar pada 2018. Lalu Rp 522 miliar pada 2019 dan Rp 423 miliar pada 2020.
“Kenapa semakin menurun? Ada pandemi Covid-19 yang berakibat pada terganggunya bisnis maupun perekonomian,” kata Purnama saat konferensi pers virtual pada Jumat, 18 Maret 2022.
Setelah penurunan ini, dia optimistis pemanfaatan BMN akan semakin berkembang. Selain itu Kemenkeu akan melakukan sejumlah penataan aset yang membutuhkan peran pengguna barang, yaitu dari kementerian atau lembaga lain.
Purnama yakin di masa mendatang, pemanfaatan BMN bakal meningkat karena saat ini ada ruang-ruang yang belum optimal dimanfaatkan.
“Semakin ke depan tentu kesadaran dari kementerian lembaga dan kebutuhan dari masyarakat bahwa ada ruang-ruang yang kosong atau mungkin belum optimal di BMN yang di kementerian lembaga bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
<!--more-->
Adapun soal rincian PNBP Rp 366 miliar tersebut, Purnama menyatakan belum dapat mendetailkan dan tidak mengelompokkan data keseluruhan terkait aset. Aset itu mulai dari yang terkecil seperti ruang ATM, tanah, bangunan, dan lain-lain.
Dia juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengelolaan BMN selama 2018, 2019, dan 2020. Hasilnya adalah pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada kementerian lembaga belum memadai.
Purnama menuturkan memang masih perlu ruang perbaikan dari upaya pengelola barang dan pengguna barang. Menurut dia, terdapat beberapa pemanfaatan barang BMN yang telah terjadi, tetapi belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Saat ini Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga selaku pengguna barang aktif menata kembali pengelolaan BMN tersebut. "Ada yang sudah kita lakukan persetujuannya, ada yang sedang berjalan, ada juga yang belum," katanya.
Baca: IKN Pindah ke Kaltim, Pemerintah Pastikan Aset Negara di DKI Akan Dioptimalisasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.