Tes PCR Tak Jadi Syarat Perjalanan, Pengusaha Bus Harap Penumpang Naik per April

Rabu, 9 Maret 2022 07:40 WIB

Sejumlah calon penumpang yang akan mudik ke kampung halaman melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta,Senin 3 Mei 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menempelkan stiker khusus pada bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha bus menyambut baik kebijakan pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Pelonggaran ini dinilai bisa mendorong pergerakan masyarakat, apalagi menjelang peak season seperti momen libur Lebaran sebentar lagi.

"Insya Allah bulan April kita masuk bulan Ramadan, biasanya Minggu kedua Ramadan sudah ada peningkatan pergerakan orang dengan bus dan semoga ini terjadi," kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan, Selasa, 8 Maret 2022.

Ia berharap pelonggaran syarat berpergian itu dapat mendorong pemulihan ekonomi hingga ke level sebelum pandemi, khususnya bagi pengusaha bus dalam maupun antarkota. Meski begitu, ia menyatakan tetap realistis mengingat karena ada pergeseran penggunaan moda transportasi selama dua tahun pandemi Covid-19.

Selama dua tahun terakhir, kata pria yang akrab disapa Sani ini, sudah terjadi pergeseran penggunaan kendaraan umum ke kendaraan pribadi. "Baik yang memang (milik) pribadi lingkup keluarga, namun banyak juga kendaraan pribadi menjelma jadi angkutan umum," tuturnya.

Oleh karena itu ia tak muluk-muluk. Jika pengguna transportasi bisa kembali beralih ke angkutan umum, menurut Sani, hal itu sudah bagus.

Advertising
Advertising

Optimisme para pengelola bus itu makin besar setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster, tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis Satgas.

<!--more-->

Namun begitu, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel kurun waktu 3x24 jam. Hasil tes rapid antigen juga dapat digunakan dengan sampel diambil kurun waktu 1x24 jam. Aturan itu berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan perubahan aturan itu melalui Inmedagri dan SE Kasatgas itu adalah suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. "Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, dengan aturan terbaru itu, jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Jika menggunakan hasil rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Selain itu, keduanya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Budi menyatakan, nantinya perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

"Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Budi menjelaskan lebih jauh tentang aturan syarat perjalanan tersebut.

BISNIS

Baca: Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Industri Penerbangan Domestik Cepat Pulih?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

4 hari lalu

BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

BI memperkirakan kinerja penjualan eceran bulan April 2024 tetap tumbuh, didorong oleh momen Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

5 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

14 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

15 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

16 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

22 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

23 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

23 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

23 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

24 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya