Aturan Baru Perjalanan Udara Rute Internasional, Karantina Jadi 3 Hari

Minggu, 6 Maret 2022 21:48 WIB

Sejumlah penumpang pesawat internasional mengantre setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Dengan penghapusan daftar 14 negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru perjalanan udara rute internasional. Ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Ahad, 6 Maret 2022.

Perubahan utama pada beleid anyar ini adalah kelonggaran masa karantina bagi pelaku perjalan. Waktu karantina bagi PPLN yang baru memperoleh vaksin satu dosis ialah 7 x 24 jam.

Sedangkan PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua dan ketiga atau dosis penguat ialah 3 x 24 jam. Sebelumnya, karantina bagi PPLN yang sudah menerima vaksin kedua dan ketiga adalah 5 hari.

PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Namun khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, mereka harus menjalani mekanisme sistem bubble.

Bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok yang berbeda.

Selain karantina dan pintu masuk, beleid anyar itu mengatur syarat yang harus dipenuhi PPLN. Di antaranya, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Khusus WNA, mereka harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Kemudian PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua dan melaporkan hasilnya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di area wilayah masing-masing setelah masa karantina akan berakhir.

"Tes PCR dilakukan pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam," kata Novie.

Pemerintah akan memberikan dispensasi atau pengecualian kewajiban karantina kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keadaan mendesak. Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian medis khusus, dan mengalami situasi kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Namun, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ucap Novie.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Marc Marquez dan Belasan Pembalap MotoGP Akan Temui Jokowi Sebelum Tanding

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.

Baca Selengkapnya

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

2 hari lalu

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

Memilih kursi terbaik di pesawat dapat memberikan kenyamanan dalam perjalanan. Berikut terdapat tips memilih kursi pesawat paling nyaman.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

8 Cara Menahan BAB Saat Perjalanan Jauh, Salah Satunya Jangan Duduk

3 hari lalu

8 Cara Menahan BAB Saat Perjalanan Jauh, Salah Satunya Jangan Duduk

Ada beberapa cara menahan BAB saat perjalanan jauh. Sebaiknya hindari duduk karena bisa merangsang keluarnya tinja. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

3 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya