Bappebti Bubarkan Pelatihan Investasi Berkedok MLM di Bali, Ada Ancaman Bui
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 6 Maret 2022 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyetop pertemuan keluarga yang memiliki agenda pelatihan investasi ilegal di Kuta, Bali, Sabtu, 5 Maret 2022. Kegiatan itu dilakukan oleh PT Gandem Marem Sejahtera atau Gamara.
“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka,” ujar Pelaksana tugas Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan yang dikutip pada Ahad, 6 Maret 2022.
Persamuhan yang digelar Gamara di Bali diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang berdagangan berjangka komoditi (PKB). Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap entitas tersebut.
Selama ini, Gamara menawarkan paket-paket investasi menggunakan mekanisme multi-level marketing (MLM). Entitas tersebut bekerja sama dengan pialang Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison mengatakan penawaran paket-paket investasi Gamara disinyalir melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sanksi pelanggar beleid tersebut terancam 5-10 tahun bui serta denda Rp 10-20 miliar.
<!--more-->
Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” kata Aldison.
Upaya ini juga digadang-gadang memberi kepastian hukum terhadap pemegang izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat perdagangan pasar dari Kepala Bappebti. Adapun Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polda Bali untuk menghentikan kegiatan pelatihan investasi ilegal.
Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. “Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” ucap dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Pedagang Buka Suara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.