Soal JHT, Kemnaker Jelaskan Alasan Belum Bisa Sampaikan Poin Revisi Permenaker

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 5 Maret 2022 05:11 WIB

Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat menggelar unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 1 Maret 2022. Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan sejauh ini belum dapat menyampaikan poin revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang jaminan hari tua atau JHT.

Menurut Chairul, Kemnaker saat ini masih berlangsung proses dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, mengingat masih ada waktu hingga 4 Mei mendatang. “Terkait poin-poin revisi secara keseluruhan saat ini belum dapat kami sampaikan, karena saat ini kami masih berdialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, guna menyerap aspirasi dan proses terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Chairul, Jumat, 4 Maret 2022.

Masih belum diketahui hingga kapan proses ini akan berjalan. Yang pasti direncanakan akan selesai sebelum 4 Mei 2022, atau saat Permenaker tersebut berlaku.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) telah diundang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami pernah diundang pada tanggal 25 Februari 2022. Aspirasi dari kami yaitu kalau mau merevisi Permenaker tersebut maka ya harus pertama kali direvisi adalah pasal 35 dan 37 UU SJSN agar hasil revisi permenaker sesuai dengan UU SJSN,” kata Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal OPSI, Jumat.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan bahwa pihaknya juga diundang pada hari yang sama dengan OPSI. Berbeda dari OPSI, pekerja melalui KSPN meminta JHT tetap bisa diambil seperti peraturan yang saat ini berlaku, yaitu Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Sementara itu, Chairul kembali menegaskan bahwa Permenaker soal JHT ini harus sejalan dengan aturan-aturan lain yang ada.

“Secara hierarkis Permenaker harus in-line dengan aturan-aturan di atasnya seperti Undang-Undang, PP. Namun karena Permenaker ini adalah aturan yang bersifat lebih teknis, maka tentunya akan mengatur penyesuaian-penyesuaian, khususnya dalam penyederhanaan tata cara pencairan JHT,” kata Chairul.

BISNIS

Berita terkait

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

2 hari lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

6 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

11 hari lalu

Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

Gaji mayoritas dosen yang masih di bawah Rp 3 juta membuat mereka tergiur dengan jabatan yang ditawarkan secara politis oleh penguasa.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

11 hari lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus menemukan mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

16 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

17 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

17 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

19 hari lalu

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.

Baca Selengkapnya

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

23 hari lalu

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.

Baca Selengkapnya