Pertamina Naikkan Harga 3 Jenis BBM, Pertamax dan Pertalite Tak Termasuk
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 4 Maret 2022 13:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru seiring lonjakan harga minyak dunia yang terjadi belakangan ini. Tarif terbaru yang diumumkan itu efektif berlaku pada Kamis, 3 Maret 2022.
“Harga bahan bakar Pertamina telah dirancang sebagai wujud apresiasi untuk anda dalam memberikan pelayanan prima di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kami,” dikutip dari situs mypertamina.id pada Jumat, 4 Maret 2022.
Sebelumnya, kenaikan harga bahan bakar minyak sudah dilakukan pada 12 Februari 2022.
Penyesuaian harga BBM umum ini mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Beleid itu mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Tidak semua jenis BBM dinaikkan harganya, melainkan hanya tiga produk berdasarkan wilayah masing-masing. Tiga produk BBM itu adalah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara harga Pertalite dan Pertamax tak berubah.
Berikut rincian harga BBM yang diterapkan di semua provinsi mulai Kamis, 3 Maret 2022:
Harga BBM Tetap:
- Pertalite: Rp 7.650 – Rp 8.000 per liter
- Pertamax: Rp 9.000 – Rp Rp 9.400 per liter
Harga BBM Naik:
1. Pertamax Turbo: Rp 14.500 - Rp 15.100 per liter, naik dari sebelumnya Rp 13.500 – Rp 14.000
2. Dexlite: Rp 12.950 – Rp 13.550 per liter, naik dari sebelumnya Rp 12.150 – 12.650
3. Pertamina Dex: Rp 13.700 – Rp 14.300 per liter, naik dari sebelumnya: Rp 13.200 – Rp 13.700