Menaker Targetkan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum 4 Mei

Jumat, 4 Maret 2022 10:16 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengejar target revisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022. Beleid yang mengatur tentang tata cara pencairan jaminan hari tua (JHT) ini akan kelar sebelum 4 Mei 2022.

"Diharapkan proses revisi dapat selesai sebelum 4 Mei 2022 dan saat proses revisi terus kami percepat,” tutur Ida saat dihubungi pada Kamis, 3 Maret 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti sedia kala. Mulanya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kementerian menetapkan JHT baru bisa dicairkan untuk pekerja dengan usia 56 tahun.

Lantaran memperoleh kritik dari banyak pihak, Kementerian mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti aturan sebelumnya—sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, dana JHT bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun.

Ida mengatakan peraturan yang diundangkan pada 4 Februari itu bakal berlaku efektif tiga bulan setelahnya. Karena itu sebelum berlaku, revisi klausul-klausul yang diprotes masyarakat kudu selesai.

Advertising
Advertising

Adapun poin yang akan direvisi adalah klausul syarat usia pencairan JHT. Selain itu, dalam revisi Permenaker, Kementerian akan menyederhanakan tata cara dan proses pencairan JHT.

<!--more-->

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya turun tangan menanggapi penolakan terhadap Permenaker 2 Tahun 2022. Jokowi minta Menteri Ketenagakerjaan mempermudah aturan JHT.

"Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno,21 Februari lalu.

Seiring dengan revisi Permenaker 2, Kementerian Ketenagakerjaan mulai memberlakukan program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. JKP merupakan program untuk pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berbeda dengan JHT, JKP memiliki tiga manfaat, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

Baca: Harga Minyak Dunia Meroket ke USD 113,94 per Barel, Apa Saja Pemicunya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

4 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

13 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

13 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

13 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

16 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

17 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

36 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

40 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya