Sri Mulyani Akan Setor Rp 900 M untuk BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini, untuk Apa?

Rabu, 23 Februari 2022 13:14 WIB

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat akan menyetor dana sekitar Rp 900 miliar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pada konferensi pers APBN Kita, Selasa, 22 Februari 2022.

Isa menjelaskan, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani sebelumnya telah menyetorkan dana awal Rp 6 triliun ke BPJS Ketenagakerjaan. Dana awal adalah salah satu dari dua kontribusi pemerintah terhadap program JKP. Kontribusi kedua adalah dana yang disetor tiap tahun.

Dana awal menjadi modal BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai program JKP dan membayar klaim. Adapun, kontribusi tahunan merupakan porsi kewajiban pemerintah terhadap program JKP.

Adapun aturan soal pembayaran kewajiban pemerintah berupa kontribusi tahunan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Aturan itu menyebutkan pemerintah pusat membayar kontribusi 0,22 persen dari upah sebulan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertising
Advertising

"Kontribusi pemerintah pada 2021 sekitar Rp 825 miliar. Tahun ini diperkirakan sekitar Rp 900 miliar," kata Isa.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut iuran untuk program JKP, karena iuran tersebut berasal dari sebagian dana program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Oleh sebab itu, pemberi kerja maupun pekerja tidak membayar iuran tambahan untuk program JKP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana awal bersama porsi iuran dari pemerintah, serta komponen iuran dari pemberi kerja dan peserta lainnya, agar dana JKP dapat terus bergulir. Dana ini yang membuat pembayaran klaim bisa berjalan mulai Februari 2022.

Program JKP ditujukan untuk melindungi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, di antaranya karena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dengan begitu, mereka tidak perlu mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

<!--more-->

Pemerintah berharap, dengan adanya JKP, dana JHT dapat terus berkembang sehingga bisa memenuhi kebutuhan pekerja di masa tuanya. "Jadi (jika kehilangan pekerjaan), safety net-nya berasal dari JKP,"ujar Suahasil.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan tahun 2022 ini akan program JKP akan dapat memfasilitasi 629.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu didapat dari perhitungan aktuaris.

Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP per 11 Februari 2022. JKP yang diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK itu akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Walaupun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022. "Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang," ucap Chairul dalam keterangan pers.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. Tercatat hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Untuk dapat memperoleh manfaat program JKP, terdapat sejumlah syarat yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Usaha kecil dan mikro juga diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran JKP di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja syaratnya belum berusia 54 tahun.

BISNIS

Baca: Pembukaan Sayembara Desain Perkantoran IKN Segera Diumumkan, Berminat?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

4 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

6 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

23 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

23 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

2 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

3 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya