8 Layanan Publik Ini Wajibkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan, Respons Ombudsman?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 22 Februari 2022 20:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menanggapi rencana pemerintah mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengakses sejumlah layanan publik. Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mewanti-wanti agar penerapan aturan baru disosialisasikan dulu ke masyarakat dan diiringi dengan perbaikan layanan di lapangan.
"Sekarang ada pembebanan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mau ngurus pelayanan publik, SIM, STNK, haji, dan lainnya," kata Hery, Selasa, 22 Februari 2022. "Saya kira itu sudah diatur di undang-undang BPJS, tapi kan itu pengaturan lebih ke pemberi kerja."
Ia pun mengaku dapat mengerti bila kemudian ada terjadi perdebatan setelah pemerintah mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat masyarakat mengakses layanan publik. "Ketika ini digeneralisir kepada seluruh warga negara, ini saya kira wajar saja melahirkan kontroversi," tuturnya.
Adapun langkah pemerintah itu tak lepas dari upaya menggenjot optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Dengan upaya itu, kepesertaan aktif JKN pun didorong untuk menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi lalu mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Lewat Inpres tersebut, kepala negara menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Beberapa poin dalam Inpres tersebut, sejumlah menteri dan pimpinan lembaga diminta mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN, seperti pengurusan ibadah haji dan umrah hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
<!--more-->
Berikut 8 layanan publik yang akan mensyaratkan bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan:
1. Pengurusan jual beli tanah
Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
2. Ibadah haji dan umrah
Kepala negara juga meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Demikian pula untuk syarat calon jamaah umrah dan haji khusus.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," seperti dikutip dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
3. Pengajuan kredit usaha rakyat (KUR)
Terkait pengajuan KUR, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Tak hanya itu, kepala negara meminta Menko Perekonomian menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.
4. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK
Berikutnya, Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN.
<!--more-->
5. Permohonan administrasi pada Kemenkumham
Jokowi lalu menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif dalam program JKN.
6. Pendaftaran calon pekerja migran
Berikutnya, Jokowi meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewajibkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi peserta aktif program JKN. Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan juga diwajibkan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pun diminta menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN.
7. Permohonan izin usaha
Sementara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal juga diminta untuk mendukung penyelenggaraan program JKN dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission.
8. Pelayanan pendidikan formal dan nonformal
Terakhir, Jokowi meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
BISNIS
Baca: USTR Sebut Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Memfasilitasi Penjualan Barang Palsu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.