Partai Buruh Minta Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut Tanpa Akal-Akalan

Selasa, 22 Februari 2022 13:31 WIB

Tangkapan layar Presiden Partai Buruh Said Iqbal (dua dari kanan) memberi keterangan kepada wartawan saat jumpa pers, di Kantor Partai Buruh, Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021. Foto: Antara

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut tanpa akal-akalan. Dia juga merespons dari sikap Presiden Joko Widodo pada Senin 21 Februari 2022 meminta tata cara dan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.

“Sudah selayaknya revisi itu mengembalikan isi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan lagi Menaker dan Menko Perekonomian ‘main akal-akalan’, atau ntah apa, kami belum tahu kalimat dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dia menekankan agar pemerintah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang artinya mencabut dan kembali memberlakukan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pada intinya mengembalikan aturan pencairan JHT yang membolehkan pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, terkena PHK dan alasan lain bisa mendapatkan uangnya dalam waktu 30 hari setelah berhenti bekerja.

Iqbal juga berharap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah mematuhi instruksi presiden agar tidak memberatkan pencairan JHT untuk pekerja. Selain itu pihaknya juga tetap mendukung imbauan Jokowi agar tetap menjaga iklim investasi kondusif.

“Perintah Presiden Jokowi jelas tidak perlu ditafsirkan lagi, karena kondisi iklim investasi belum kondusif akibat pandemi Covid-19,” kata Iqbal.

Advertising
Advertising

Dia juga memberitahukan bahwa jika dalam waktu tujuh hari belum mencabut, maka akan ada aksi unjuk rasa terus-menerus. Maka dari itu pemerintah sebagai pemangku kebijakan diminta agar segera mencabut dan melihat realita di lapangan terkait persoalan ketenagakerjaan saat ini.

Menurut Iqbal, pemerintah juga tidak perlu mengumbar narasi kasih sayang terhadap buruh dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu hanya dianggap sebagai omong kosong dan tidak lucu.

“Jadi jangan membodoh-bodohi rasa sayang yang dikatakan, itu tidak lucu. Rasa sayang apa yang ingin ditampilkan oleh kata-kata itu?”<!--more-->

Pemerintah Akan Merevisi Aturan JHT

Pemerintah akan merevisi aturan JHT pada Selasa, 22 Februari 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan revisi tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida pada Senin malam, 21 Februari 2022.

Sebelumnya aturan JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Pemerintah mengatur JHT dicairkan saat usia penerima manfaatnya 56 tahun.

Namun aturan tersebut dihujani protes oleh pelbagai kalangan. Mulai kelompok buruh sampai tokoh masyarakat beramai-ramai menolak ketentuan JHT yang dinilai merugikan masyarakat.

Ida menjelaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah disosialisasikan. Namun, tutur dia, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja dan buruh. Karena itu, pemerintah menyederhanakan aturan tentang JHT.

Setelah aturan direvisi, dia berharap keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pada masa pandemi, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. “Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman yang terdampak pandemi ini,” katanya.

Ida mengimbuhkan, dalam arahannya, Jokowi juga berharap tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. “Sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.

FAIZ ZAKI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca Juga: Terkini Bisnis: Aturan JHT Direvisi Hari Ini, Tiket Hemat Pesawat Rp 318.800

Berita terkait

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

6 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

7 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

7 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

8 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

9 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

10 jam lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

10 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

10 jam lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

11 jam lalu

Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

Sadiq Khan meraih kemenangan periode ketiga sebagai Wali Kota London. Ia dari Partai Buruh

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

11 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya