Partai Buruh Minta Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut Tanpa Akal-Akalan
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 22 Februari 2022 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut tanpa akal-akalan. Dia juga merespons dari sikap Presiden Joko Widodo pada Senin 21 Februari 2022 meminta tata cara dan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.
“Sudah selayaknya revisi itu mengembalikan isi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan lagi Menaker dan Menko Perekonomian ‘main akal-akalan’, atau ntah apa, kami belum tahu kalimat dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 22 Februari 2022.
Dia menekankan agar pemerintah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang artinya mencabut dan kembali memberlakukan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pada intinya mengembalikan aturan pencairan JHT yang membolehkan pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, terkena PHK dan alasan lain bisa mendapatkan uangnya dalam waktu 30 hari setelah berhenti bekerja.
Iqbal juga berharap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah mematuhi instruksi presiden agar tidak memberatkan pencairan JHT untuk pekerja. Selain itu pihaknya juga tetap mendukung imbauan Jokowi agar tetap menjaga iklim investasi kondusif.
“Perintah Presiden Jokowi jelas tidak perlu ditafsirkan lagi, karena kondisi iklim investasi belum kondusif akibat pandemi Covid-19,” kata Iqbal.
Dia juga memberitahukan bahwa jika dalam waktu tujuh hari belum mencabut, maka akan ada aksi unjuk rasa terus-menerus. Maka dari itu pemerintah sebagai pemangku kebijakan diminta agar segera mencabut dan melihat realita di lapangan terkait persoalan ketenagakerjaan saat ini.
Menurut Iqbal, pemerintah juga tidak perlu mengumbar narasi kasih sayang terhadap buruh dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu hanya dianggap sebagai omong kosong dan tidak lucu.
“Jadi jangan membodoh-bodohi rasa sayang yang dikatakan, itu tidak lucu. Rasa sayang apa yang ingin ditampilkan oleh kata-kata itu?”<!--more-->
Pemerintah Akan Merevisi Aturan JHT
Pemerintah akan merevisi aturan JHT pada Selasa, 22 Februari 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan revisi tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida pada Senin malam, 21 Februari 2022.
Sebelumnya aturan JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Pemerintah mengatur JHT dicairkan saat usia penerima manfaatnya 56 tahun.
Namun aturan tersebut dihujani protes oleh pelbagai kalangan. Mulai kelompok buruh sampai tokoh masyarakat beramai-ramai menolak ketentuan JHT yang dinilai merugikan masyarakat.
Ida menjelaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah disosialisasikan. Namun, tutur dia, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja dan buruh. Karena itu, pemerintah menyederhanakan aturan tentang JHT.
Setelah aturan direvisi, dia berharap keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pada masa pandemi, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. “Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman yang terdampak pandemi ini,” katanya.
Ida mengimbuhkan, dalam arahannya, Jokowi juga berharap tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. “Sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.
FAIZ ZAKI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca Juga: Terkini Bisnis: Aturan JHT Direvisi Hari Ini, Tiket Hemat Pesawat Rp 318.800