Hotman Paris Kritik Soal Pencairan Jaminan Hari Tua di Usia 56 Tahun

Jumat, 18 Februari 2022 15:31 WIB

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Tiba-tiba misalnya dia (pekerja) di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Ketenagakerjaan, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut. Karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis, 17 Februari 2022.

Hotman berpendapat aturan tersebut membebankan pekerja. Sebab, pekerja harus menunggu lama untuk mencairkan dana yang dimiliki. Menurutnya, potongan 2 persen dari gaji pekerja dan 3,5 persen yang disetorkan oleh pemberi kerja untuk jaminan hari tua merupakan hak milik pekerja.

Dia juga membandingkan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur pekerja bisa langsung mencairkan JHT-nya dalam kurun waktu 30 hari saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Hotman menyayangkan peraturan tersebut tidak melihat kemungkinan pekerja jatuh miskin saat umurnya masih jauh untuk mencairkan JHT.

Hotman mengatakan saat membuat peraturan, pemerintah semestinya memikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan. Dia juga menegaskan apabila ada peraturan yang tidak selaras, harus dirubah dengan catatan berkeadilan pula.

“Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi nalar hukum manapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh,” ujar Hotman.

Pengacara kondang itu juga mempertanyakan dampak dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditawarkan saat JHT belum bisa dicairkan. Menurutnya, belum tentu dalam jangka waktu beberapa bulan, uang tersebut bisa mencukupi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Dia menegaskan pengelolaan uang JHT harus dikelola dengan hati-hati. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk menahan uang yang haknya adalah milik pekerja.

“Terlepas dari alasan apapun, karena itu adalah uang dia, gak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut,” kata pengacara tersebut.
<!--more-->

Perubahan waktu pencairan dana JHT

Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang diundangkan Kemnaker pada 4 Februari 2022, mengatakan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta (pekerja) jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Lalu Pasal 3 mengatur pencairan JHT saat usia pensiun, yaitu 56 tahun. “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” menurut bunyi pasal yang dimaksud.

Sedangkan pada peraturan sebelumnya di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 pada Pasal 2 memang menyebutkan hal yang sama dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, namun ada tambahan pencakupan bagi penerima JHT.

Pasal 3 Ayat 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 mengatakan peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 meliputi antara lain, peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, program JHT dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjamin peserta.

Indah menjelaskan bahwa uang peserta diberikan ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Ia mengatakan prinsip tabungan wajib yang dimaksud adalah bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. “Dengan dasar tujuan dan prinsip tersebut, maka program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka Panjang,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Dirjen dari Kemnaker tersebut memaparkan walau UU SJSN bertujuan melindungi di hari tua, cacat total tetap, atau meninggal dunia, Undang-Undang itu memberi peluang. Ketika peserta membutuhkan, maka peserta bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.

Lalu Indah menjelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta sudah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

Besaran manfaat dari jaminan hari tua yang bisa diambil pun 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen manfaat JHT untuk keperluan lain sebagai persiapan masa pensiun.

FAIZ ZAKI

Baca juga: 6 Fakta JET Express yang Akan Setop Beroperasi dan Potret Bisnis Jasa Pengiriman

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

10 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

6 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

13 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

14 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

14 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

14 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya