OJK Blokir 21 Entitas Robot Trading dan Money Game Berkedok Investasi

Jumat, 18 Februari 2022 06:14 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L. Tobing menyatakan pihaknya sudah menghentikan kegiatan 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Lewat keterangan resminya, Tongam mengimbau masyarakat agar memahami sejumlah hal sebelum memutuskan melakukan investasi.

Ketiga hal yang harus benar-benar dipahami masyarakat adalah:

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah mengantongi izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Advertising
Advertising

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran investasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, SWI juga menerbitkan daftar 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Puluhan entitas itu sudah dihentikan kegiatannya oleh OJK.

Dari 21 entitas yang menawarkan investasi bodong itu, rinciannya adalah sebagai berikut: 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Berikut adalah daftar entitas investasi ilegal yang telah ditindak SWI:

NoNama EntitasKegiatan Usaha yang Dihentikan
1Elzio perdagangan aset kripto tanpa izin
2I-DOEperdagangan aset kripto tanpa izin
3PT Goldkoin Savelon Internasional / Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin / www.goldcoin.co.idperdagangan aset kripto tanpa izin
4EA50/PT Sentra Mega Indotekperdagangan robot trading tanpa izin
5OPAFX - OPAC Trading Limitedperdagangan robot trading tanpa izin
6Goo Flush money game
7AFC Footballmoney game
8HEPI 100money game
9Tesla Solarmoney game
10Schnedier PVmoney game
11Yagoalmoney game
12Dana Amanah Menganatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirahmoney game
13Easy Go Property Premiummoney game
14Juragan Bolamoney game
15CFG International Investmentmoney game
16Bisa Football Officialmoney game
17Opten Pondxi Investmentmoney game
18Dio Luthermoney game
19Duplikasi Nama PT Mandiri Investasimoney game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi
20Ovo Investasi Reksadanamoney game dengan mengatasnamakan OVO
21Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesiamoney game dengan mengatasnamakan Upbit Exchange Indonesia

Sumber: Satgas Waspada Investasi OJK

BISNIS

Baca: Penjelasan Sritex Soal Penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Ajukan Kasasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

11 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya