Tanggapi Rencana Uji Materiil Permenaker JHT, Menaker: Bagian Dinamika Demokrasi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 18 Februari 2022 05:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara menanggapi rencana uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menilai pengajuan uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. "Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2 tahun 2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Februari 2022.
Ida menjelaskan, sebagai konsekuensi Permenaker 2 tahun 2022 yang telah diundangkan, Kemenaker punya kewajiban konstitusional untuk melaksanakan kebijakan tersebut hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.
Aturan yang berlaku sejak 3 bulan setelah diundangkan yakni pada 4 Mei 2022, menurut Ida, bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. "Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh."
Ia lalu memaparkan soal jaminan ketersediaan uang pekerja saat klaim manfaat JHT diajukan ketika memasuki usia 56 tahun. Ida memastikan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah.
Ida memastikan dana JHT pekerja tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Artinya besar dana itu minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK dan BPK.
Selain itu ada pengawas internal yakni Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah yakni Kemenaker, Kemenkeu, dan Satuan Pengawas Internal.
<!--more-->
Selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, kata Ida, maka pekerja dapat mengajukan pengambilan JHT. Para peserta bisa mengambil sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.
Ia menyebutkan pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile," tuturnya.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ida Fauziah berhenti membangun opini yang diklaim menyesatkan publik. Ia mempersoalkan hasil pertemuan para buruh dengan Ida Fauziah saat aksi 16 Februari 2022 mengenai pemahaman Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.
“Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 17 Februari 2022.
Salah satu pernyataan Menteri Ida yang disoalkan adalah tentang pekerja memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua. Mirah menegaskan opini yang dibentuk pemerintah menyesatkan karena tidak jujur dan mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.
Menurut Mirah, hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua bisa dibenarkan dengan catatan pesertanya masih bekerja dan membayar iuran sesuai ketentuan Undang-Undang. Sedangkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, tidak lagi masuk kategori peserta.
Dengan begitu, Mirah mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan dana JHT milik pekerja yang sudah tidak lagi menjadi peserta. Dia juga meminta pemerintah memberikan kebebasan kepada mantan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana tersebut.
BISNIS | FAIZ ZAKI
Baca: Penjelasan Sritex Soal Penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Ajukan Kasasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.