Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Reporter

Tempo.co

Selasa, 15 Februari 2022 19:35 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun, kecelakaan, dan bisa diterimakan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Program JHT bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran. Lantas bagaimana syarat dan cara mencairkannya?

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT:

Untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaannya harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
- Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP), dan pastikan semua dokumen lengkap.
- Dokumen yang lebih dari satu digabungkan dan dijadikan pdf dahulu sebelum diunggah.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
6. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
7. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
9. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dlampirkan di formulir.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT online lewat aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
3. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
4. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
5. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
6. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
7. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
8. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
9. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
10. Klik menu "Jaminan Hari Tua".
11. Lalu klik "Klaim JHT"
12. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
13. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
14. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
15. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
16. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
17. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT sudah selesai.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: JHT Cair Ketika Usia 56 Tahun, Begini Pendistribusian Jaminan Hari Tua

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

4 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

7 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

18 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

34 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

34 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

35 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

36 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya