Terpopuler Bisnis: Akomodasi MotoGP hingga Ashanty Soal Token ASIX
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 12 Februari 2022 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 11 Februari 2022, dimulai dari akomodasi MotoGP 2022 tersedia 24 ribu kamar hingga Ashanty soal token ASIX.
Adapula berita tentang proyek tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sonder izin usaha pertambangan (IUP) dan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Akomodasi MotoGP di Mandalika 24 Ribu Kamar, Sandiaga: Akan Terus Bertambah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan jumlah akomodasi saat ini untuk acara MotoGP 2022 sudah tersedia 24 ribu kamar. Jumlah akomodasi itu, kata dia, terus bertambah untuk mengantisipasi wisatawan yang akan hadir.
“Kami dibantu oleh teman-teman di provinsi untuk memetakan desa-desa wisata dan juga memetakan homestay dan sarhunta (sarana hunian pariwisata),” kata Sandiaga dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Februari 2022.
Berdasarkan data yang dimilikinya, keterisian hotel di Nusa Tenggara Barat selama acara balap roda dua tersebut sebesar 52 persen. Untuk pemasaran akomodasi, ia akan menyiapkan sistem yang terintegrasi sekaligus untuk memasarkan akomodasi yang tersedia.
Mengingat acara resmi bernama Pertamina Grand Prix of Indonesia tersebut akan menampung 100 ribu penonton. Sehingga menurut Sandiaga sarhunta akan disiapkan akomodasi dengan glamping serta rusunawa yang bisa menjadi alternatif wisatawan.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Sonder Izin Usaha Pertambangan di Mega Proyek Tambang Andesit Desa Wadas
Proyek tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sonder izin usaha pertambangan (IUP). Berdalih bagian dari proyek strategis nasional (PSN), pemerintah hanya mengantongi izin penetapan lokasi (IPL) Bendungan Bener sebagai bekal mengeruk batuan hitam di perut Wadas di lahan seluas 114 hektare.
Sengkarut perizinan ini menjadi salah satu dasar warga Wadas menolak proyek pertambangan di desanya—selain adanya berbagai potensi ancaman bencana. Penolakan dihimpun sejak akhir 2017 melalui berbagai gerakan, seperti protes langsung ke kantor-kantor pemerintah serta pemasangan simbol-simbol perlawanan di sejumlah titik di desa.
“Hentikan rencana pertambangan kuari di Wadas,” kata Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas Insin Sutrisno dalam keterangannya, Kamis malam, 10 Februari 2022.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko bercerita pekerjaan menggali batuan di Wadas tidak tergolong kriteria usaha pertambangan. Dalam wawancara dengan Tempo pada akhir November 2021 lalu, Sujarwanto menyatakan proyek penggalian mineral andesit di Wadas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak.
Adapun BBWS Serayu Opak adalah pelaksana proyek yang memimpin pengerjaan tanggul senilai Rp 2,06 triliun itu secara teknis. “Di Wadas hanya diambil batuannya, jadi bukan usaha pertambangan. Wadas itu bagian dari pembangunan PSN Bendungan Bener,” kata Sujarwanto.
Pemerintah berencana mengeruk batuan andesit sebanyak 16,9 juta kubik di Wadas sebagai material utama untuk pembangunan dinding tanggul Bendungan Bener. Jumlah itu dua kali lipat dari angka riil kebutuhannya sebanyak 8,47 juta kubik. Mundur dua tahun dari target pengoperasian yang semula ditetapkan pada 2023, waduk ini diklaim akan menjadi yang paling besar di Asia Tenggara.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Ashanty Bicara Panjang Lebar soal Token ASIX: Bukan Dilarang, tapi...
Istri politikus dan artis Anang Hermansyah, Ashanty, angkat bicara soal token ASIX yang ramai dibicarakan publik belakangan ini. Ia merespons pernyataan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti yang menegaskan ASIX dilarang diperdagangkan.
Adapun pengumuman Bappebti tersebut disampaikan lewat cuitan di akun Twitter resminya kemarin. "Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," cuit @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.
Menanggapi hal itu, Ashanty menjelaskan bahwa Token ASIX bukan dilarang diperdagangkan. "Bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," katanya seperti dikutip dari postingan di akun Instagram @ashanty_ash pada Kamis malam, 10 Februari 2022.
Hingga berita ini ditayangkan, postingan tersebut sudah disukai oleh 23.584 warganet dan menuai komentar dari 432 orang.\
Lebih jauh, Ashanty memaparkan bahwa perdagangan kripto bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui dex (dexentralize exchange). Kedua, lewat cex (centralize exchange).
"Saat ini asix token HANYA BISA diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap," tutur Ashanty. "BUKAN di exchanger indonesia. Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (pancake swap)."
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Jaminan Hari Tua Baru Cair Saat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berusia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” kata Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri itu yang dilihat Bisnis, Jumat, 11 Februari 2022.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca berita selengkapnya di sini.